Tugujatim.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu meringkus WS, 41, terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Suami di Pujon ini diduga tega menganiaya istrinya gegara api cemburu.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto melalui Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman mengatakan, petugas menangkap terduga pelaku pasca dilaporkan pada Minggu (25/01/2026). Suami di Pujon ini menganiaya berat istrinya memakai senjata tajam (sajam).
Baca Juga: Beraksi Pakai Pikap, Pencuri Sayur di Pujon Malang Dimassa Warga
Dia menceritakan peristiwa berdarah terjadi pada Minggu sore (25/01/2026), sekitar pukul 15.30 WIB, di kediaman pasutri tersebut di Dusun Bengkaras. Hasil pemeriksaan penyidik, dia mengatakan, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu.
”Motif tersangka cemburu. Tersangka ngaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” jelas Huda.
Tersulut emosi, tersangka mengambil sebilah parang dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta. Tersangka tercatat menyabetkan sajam sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban.
Korban kini dirawat intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya. Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya satu bilah senjata tajam jenis buding/parang, pakaian tersangka dan korban yang berlumur darah hingga buku nikah.
Baca Juga: Remaja di Pujon Korban Laka Ditemukan Tewas usai Terpental di Sungai
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Pelaku akan terancam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
”Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah,” tegas Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








