• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terminal Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Terminal Tipe A Rajekwesi Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Syarat Naik Bus di Terminal Bojonegoro selama Nataru

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi bus selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Terminal Rajekwesi Bojonegoro harus melengkapi beberapa syarat. Salah satunya mereka harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil maksimal 1×24 jam bagi pelaku perjalanan jarak jauh naik transportasi di Terminal Bojonegoro.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus Covid-19.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Aturan ini berlaku selama periode libur Nataru, yakni mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Koordinator Satuan Pelaksana (Korsapel) Terminal Tipe A Rajekwesi Bojonegoro Budi Sugiarto mengatakan, dalam SE itu disebutkan syarat naik bus saat libur Nataru, yaitu bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis 1 dan dosis 2).

Selain kartu vaksin, penumpang jarak jauh juga wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang telah diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan di Terminal Rajekwesi Bojonegoro, memakai masker, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75%.

“Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang telah diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan di Terminal Bojonegoro,” katanya kepada Tugu Jatim, Selasa (21/12/2021).

Budi melanjutkan, hal yang sama berlaku bagi anak berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Ketentuan di atas dikecualikan untuk moda transportasi di wilayah aglomerasi, perbatasan, maupun daerah 3T (tertinggal, tedepan, terluar).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan tes antigen maupun RT-PCR, Terminal Bojonegoro tidak menyediakan. Budi menyarankan masyarakat bisa datang ke RSUD Dr R. Sosodoro Djatikoesoemo.

“Di Terminal Bojonegoro engga ada (layanan tes antigen dan RT-PCR) karena terbatas anggaran dan petugas. Untuk antigen, saya arahkan ke RSUD, sedangkan kalau vaksin di puskesmas,” kata dia.

Budi menjelaskan, untuk biaya antigen di RSUD Dr R. Sosodoro Djatikoesoemo sebesar Rp 90 ribu, sedangkan pemeriksaan RT-PCR yaitu Rp 275 ribu.

“Kalau di puskesmas tes antigen gratis, tapi bukan untuk masyarakat umum yang bepergian, tapi bagi mereka yang mendapat rujukan kasus covid 19 dan yang akan melakukan perjalanan dinas namun membutuhkan syarat tes antigen,” ungkapnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yakni 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) serta 3T (testing, tracing dan treatment).

Tags: berita Bojonegoroberita Bojonegoro hari iniJelang NataruLibur Nataruterminal BojonegoroTerminal RajekwesiTerminal Rajekwesi Bojonegoro
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
SMA SPI. (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Hari Ini, Pelaku Pelecehan Seksual di SMA SPI Kota Batu Jalani Persidangan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID