PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang tersangka kasus narkoba melangsungkan akad nikah di Kantor Polres Pasuruan Kota, Rabu (07/06/2023). TA, pria asal Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, sekaligus tahanan narkoba ini pun tidak kuasa menahan haru.
Perasaan campur aduk, sedih, dan gembira menyelimuti hati tahanan narkoba tersebut. Tatkala penghulu menyatakan TA sah sebagai suami dari istrinya LA, dia langsung memeluk si mempelai perempuan.
Sembari berkaca-kaca, TA mengaku menyesali kesalahannya yang telah bermain-main dengan barang haram tersebut.
“Campur aduk rasanya, tidak bisa menjelaskan. Saya menyesal sekali. Mohon maaf untuk istri dan keluarga,” ujar TA.

Tanggal pernikahan TA dan LA pada Rabu (07/06/2023), sejatinya sudah jauh-jauh hari disepakati bersama. Namun apa daya, sebelum hari bahagia tersebut tiba, pria asal Kraton ini justru tertangkap atas penyalahgunaan narkotika.
Beruntung, si calon istri masih setia untuk menjalin mahligai cinta dengannya. Keduanya pun terpaksa melangsungkan ijab kabul di depan ruang tahanan. Namun tetap dengan kehadiran pihak keluarga dari kedua mempelai.
“Terima kasih banyak Polres Pasuruan Kota. Pernikahan saya akhirnya bisa terwujud,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Tahti Polres Pasuruan Kota Ipda Suhariono menjelaskan bahwa pernikahan tahanan narkoba tersebut mendapat izin pimpinan. Prosesi akad nikah juga dilakukan dengan pengawasan ketat dari para petugas kepolisian.
“Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, TA bisa menjalankan akad nikah meski statusnya masih menjalani proses hukuman karena sudah memenuhi persyaratan,” ungkapnya.