MALANG, Tugujatim.id – Maraknya oknum pengembang atau developer perumahan di Kota Batu yang melanggar proses perizinan membuat anggota legislatif geram. Seperti yang terjadi baru-baru ini ditemukan kasus di Dusun Sawahan, Desa Giripurno, Bumiaji, Kota Batu. Ada lahan properti seluas 5.000 m² dibangun di atas zona putih atau kawasan pertanian.
Parahnya, aktivitas pembangunan di sana diketahui belum menuntaskan sejumlah syarat perizinan. Akhirnya dari aktivitas itu membuat sumber air di dekatnya tercemar. Artinya, banyak syarat perizinan pembangunan yang diindahkan oknum developer.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi A DPRD Kota Batu Agung Sugiyono. Dia meminta dinas terkait untuk tegas dan segera menghentikan aktivitas pembangunan yang cacat prosedur apalagi sampai merusak lingkungan.
”Sumber air yang terdampak aktivitas ini tadinya sehari-hari digunakan untuk pertanian warga sekitar. Saya harap bisa segera disegel sampai perizinannya lengkap. Saya juga minta sumber air itu dibersihkan,” kata dia Senin (09/08/2021).
Dia menambahkan, belum lagi sejumlah perizinan yang harus dipenuhi pihak pengembang yakni penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sesuai ketentuan di Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020.
Dia berharap, segala urusan terkait perizinan harus diketahui oleh pengembang, mau tidak mau. Ini harus menjadi pelajaran bagi developer lainnya untuk tidak lagi mengindahkan aturan.
”Saya harap dinas terkait tegas agar tidak ditiru pengembang lain,” imbaunya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penanaman Modal DPMPTSP-TK Kota Batu Bambang Priambodo membenarkan jika baru saja ada developer yang tidak mengurus syarat perizinan sama sekali, mulai dari KRK, izin lingkungan, izin perumahan, dan IMB.
Ditambah lagi, perumahan yang dimaksud dibangun di atas zona putih atau zona pertanian. Artinya, tidak boleh dilakukan pembangunan.
”Bisa saja pembangunan berhenti di sini. Meski begitu, proses perizinan harus tetap dilakukan,” tutur dia.
Hingga saat ini, aktivitas pembangunan di sana sudah disegel. Hal ini diungkapkan Sekretaris Satpol PP Kota Batu Arief Rachman Ardyasana. Selain melakukan penyegelan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik perumahan untuk dimintai keterangan.
”Kepala desa juga akan kami panggil dan sudah dikroscek bahwa desa juga tidak mengetahui hal ini, apalagi Pemkot Batu. Karena itu, kami lakukan penyegelan,” ungkapnya.