TUBAN, Tugujatim.id – Pernah mendekam lima kali dalam penjara tak membuat perempuan berinisial MU (30) kapok dengan perbuatannya. Perempuan asal Desa Gesikharjo, Kecamatan Semanding, Tuban kembali mencuri uang di rumah AP warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, kepada awak media mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang belum kapok. Dia pernah melakukan pencurian sebanyak lima kali. MU ditangkap polisi dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta dan beberapa barang lainnya.
Awalnya, perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kopi ini datang ke rumah korban pada 19 Juni 2022 pukul 16.30 WIB. Saat sampai di lokasi yang diincar, dia memantau situasi dengan cara melihat ke dalam rumah.
Setelah dirasa aman, dia masuk ke kamar melewati jendela kaca rumah. Di dalam, dia memasuki beberapa ruang termasuk ruang kamar tidur korban.
Pelaku lalu berusaha mencari barang berharga dan menemukan uang tunai sebesar Rp 1 juta yang berada di lemari bufet korban.
“Setelah mendapatkan barang, pelaku keluar rumah korban dan pergi,” terangnya.
Celakanya, kejahatan pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Sehingga, mempermudah petugas mengidentifikasi pelaku.
Tak berselang lama, pelaku tertangkap di kediamannya dan jebloskan ke penjara. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukum 5 tahun kurungan penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim