TUBAN, Tugujatim.id – Pasangan suami istri (pasutri) asal Tuban, Rosyidi dan Rumiyasih seakan tidak pernah kapok dan jera. Usai keduanya pernah mendekam di penjara lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kali ini mereka kembali ditangkap atas aksi yang sama.
Hari ini (22/2/2021), mereka tampak lesu tak berdaya saat keduanya diperiksa oleh Polres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Saat dikonfirmasi, motif dari tersangka melakukan hal ini karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pekerjaan sopir yang dijalaninya sejak 2017 tidak membuat mereka tobat setelah keluar dari jeruji besi.
“Ya untuk kebutuhan hidup. Bagaimana lagi, ini kita bisa,” kata Rosyidi kepada awak media, Senin (22/2/2021).
Sementara Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono membenarkan jika keduanya merupakan residivis Lapas kelas II Tuban, dengan kasus yang sama dirilis hari ini, yakni pencurian kendaraan bermotor alias curanmor. Sedangkan istrinya, residivis dengan kasus pencurian rumah kosong.
Saat itu, keduanya memutuskan untuk menikah setelah keluar dari penjara.
“Jadi, uniknya mereka menikah setelah keluar dari lapas (lembaga pemasyarakatan, red). Setelah itu. Tak kapok berbuat kejahatan lagi,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
Masih kata Mantan Kapolres Madiun ini, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku dilakukan sekira pukul 4 subuh. Mereka melihat kondisi di rumah yang ditagetkan tampak kosong, saat penghuni rumah menjalankan ibadah. Setelah kondisi memungkinkan dan target kendaraan ada, serta terlihat kunci menempel, mereka langsung membawa kabur motor tersebut.
“Mereka berbagi peran. Keduanya berangkat boncengan. Kemudian, suami menunggu dan istrinya membawa kabur motornya,” kata Perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini.
Setelah berhasil membawa kabur motor, barang bukti dibawa langsung menuju ke Kabupaten Rembang. Di sana sudah ada yang menunggu untuk membeli hasil curiannya atau sebagai penadah.
“Motor dijual dengan harga satu juta hingga Rp1,5 juta. Dari 15 TKP baru 6 BB yang berhasil diamankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan persangkaan pasal 363 ayat satu dan 4E KUHP, dengan ancaman hukumam pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan. (Mochamad Abdurrochim/gg)