BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) yang terpasang pada mobil patroli Satlantas Polres Bojonegoro terus berjalan melakukan tugasnya, menangkap masyarakat yang tidak patuh lalu lintas berkendara.
Incar akan melakukan pantauan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, seperti tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas, tidak melengkapi standarisasi motor, melawan arus, dan pelanggaranan lainnya.
“Kamera ini sangat canggih. Ketika pelanggar tercapture, semua data diri akan diketahui, mulai dari plat nomor, hingga KTP pemilik kendaraan. Kamera ini di letakkan di mobil patroli, dua di depan dan dua di belakang,” ujar Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pemgawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Heru.
Dengan adanya kamera ini, Heru menegaskan, petugas kepolisian tidak langsung berhadapan dengan masyarakat untuk melakukan pemberian sanksi kepada yang melanggar lalu lintas.
“Biasanya kan masyarakat ada yang menolak dan protes tidak mau ditilang, kalau seperti ini kan mau tidak mau mereka harus terima terhadap saksi yang diberikan,” kata Iptu Heru.
Petugas kepolisian dari Satlantas Polres Bojonegoro akan melalukan patroli di jalan-jalan yang rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, terutama didominasi di jalan-jalan kecamatan yang ada di Bojonegoro.
“Kalau di jalanan Kota Bojonegoro ini masyarakatnya sudah tertib, biasanya itu yang paling banyak di jalan raya kecamatan, sehari bisa sampai 100 pelanggar lebih, bahkan ada yang sampai 500 pelanggar,” ungkapnya.
Untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan masyarakat, Iptu Heru bersama petugas lainnya juga melakukan sosialisasi terkait adanya mobil Incar dan tata tertib berkendara.
“Seharusnya ada atau tidaknya mobil Incar ini, masyarakat harus paham tata tertib berkendara. Seperti memakai helm, tidak menerobos lampu rambu lalu lintas, berkendara tidak melebihi garis marka jalan, dan lainnya,” tutur Iptu Heru.
Cara Kerja Incar
Ketika menjumpai pelanggar lalu lintas, Mobil Incar secara otomatis akan mencapture atau menangkap gambar pelanggar. Lalu data dikirimkan ke RTMC (Regional Traffic Management Centre) untuk dilakukan verifikasi.
Dari data yang diperoleh, selanjutnya pelanggar akan menerima surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik.
“Kami sudah bekerja sama dengan kantor Pos untuk mengirim surat-surat pelanggaran kepada masyarakat yang melanggar dan tertangkap kamera Incar,” ujarnya.
Data yang terlampir di dalam surat konformasi tersebut berupa bukti foto kendaraan dan wajah pelanggar, lokasi pelanggaran, identitas pelanggar seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika sudah memiliki.
“Di dalamnya juga dicantumkan tata cara konfirmasi, sehingga pelanggar bisa tau harus apa setelah mendapat surat tersebut,” tutur Iptu Heru.
Bagi pengguna jalan mengabaikan sanksi tersebut selama tiga minggu, surat kendaraan otomatis terblokir.