MALANG, Tugujatim.id – Penetapan hanya ada enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Selasa (25/10/2022), membuat tim pendampingan hukum Aremania Menggugat mempertanyakan keseriusan penyidik dalam melakukan investigasi.
Koordinator tim pendampingan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjah Jana mengatakan, Kejati Jatim menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21), maka secara hukum tidak mungkin ada penambahan tersangka lagi.
“Kejaksaan akan mengkaji (berkas) selama 14 hari. Ini memiliki potensi bahwa perjuangan kami ini juga akan berhenti di enam tersangka,” ujar Djoko.
Dia menambahkan, pihaknya akan memastikan penetapan tersangka dilakukan secara keseluruhan ke semua pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan. Dia menyebut petugas di lapangan yang menembakkan gas air mata harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami sebetulnya meminta pertanggungjawaban ini lebih khusus kepada orang-orang yang telah melakukan kesalahan dalam penanganan pekerjaannya di lapangan,” tutur Djoko.
Dia melanjutkan, kalau hanya enam tersangka yang ditetapkan, ini akan mengecewakan Aremania. Apalagi di video-video yang beredar, terlihat jelas beberapa petugas melakukan penembakan gas air mata.
“Ini tidak hanya dilakukan enam tersangka. Apalagi mereka adalah orang-orang yang mungkin memerintahkan. Bagaimana dengan pelaku yang di lapangan?” kata Djoko.
Untuk memastikan kasus ini ditangani dengan seadil-adilnya, Aremania Menggugat akan mengirim surat ke beberapa pihak eksternal seperti Kompolnas, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman.
“Harapannya dari pihak-pihak eksternal ini mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti di enam tersangka ini saja,” ujar Djoko.
Sementara itu, Koordinator Litigasi Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi mengatakan, saat ini pelaporan kasus Tragedi Kanjuruhan adalah laporan model A atau laporan yang dilakukan polisi. Ini membuat penanganan kasus menjadi tidak seimbang.
Dia juga mengatakan, 40 ribu orang yang hadir saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu (01/10/2022) memiliki hak untuk melapor.
“Jika ada laporan dari Aremania, maka Polda Jatim tidak boleh menolaknya. Jika ada laporan yang muncul di kemudian hari, penyidik harus menyikapi dan menyidik secara serius. Kami akan kawal betul laporan-laporan itu,” kata Yesta.