PASURUAN, Tugujatim.id – Izin pabrik arang di jalan raya Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan terancam dicabut.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan, Edy Supriyanto, kepada para awak media, Senin (13/12/2021).
Menurut Edy, seharusnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pabrik sesuai dengan peruntukannya. Sementara itu, Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) pabrik arang di Pekoren itu bakal dicabut karena tidak sesuai dengan yang tertulis di surat pengajuan.
“Kalau memang tidak sesuai izinnya, maka secata otomatis bakal dicabut lagi,” ujarnya.
Edy melanjutkan bahwa izin pabrik arang di Pekoren, Rembang, awalnya diperuntukkan penggilingan padi, tapi malah dipakai untuk usaha pengolahan arang.
“Apalagi sesuai keperuntukannya seharusnya kawasan tersebut masuk kawasan perumahan atau permukiman, bukan kawasan industri,” imbuhnya.
Meskipun begitu, proses pencabutan izin pabrik arang tidak bisa serta merta langsung dihentikan. Sesuai prosedur, DTMPT Kabupaten Pasuruan harus melakukan pengawasan terlebih dahulu terkait aktivitas pabrik areng tersebut.
“Kita awasi dulu, kalau sudah lima tahun usaha itu masih tidak sesuai dengan peruntukan izinnya. Otomatis kita cabut semua perizinannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan juga sudah memberikan surat pemanggilan kepada pemilik pabrik arang.
“Kita panggil pemiliknya dan memang benar ternyata izin pabrik arang yang tidak sesuai keperuntukannya. Kemudian kita teruskan ke dinas perizinan untuk menindak,” ucapnya.
Sementara itu, pemilik pabrik areng, Wawan, bersikeras menyatakan jika izin pabriknya sudah lengkap. Ia berdalih jika pabriknya dibangun dikawasan UMKM Pekoren dan tidak masuk wilayah pemukiman.
“Lalu persoalannya apa, kalau mau tanya izin silahkan tanyakan ke kadesnya,” pungkasnya.