SURABAYA, Tugujatim.id – Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022, Polsek Gubeng Surabaya mengamankan 33,6 kilogram sabu yang didapat dari sebuah rumah di Jalan Tropodo, Sidoarjo, Senin (18/04/2022). Hal itu dilakukan setelah menangkap pemakai sabu berinisial AN saat membuat keributan di minimarket.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodiq Effendi menjelaskan, penangkapan itu bermula dari anggotanya yang mendapatkan informasi dari masyarakat ada keributan di minimarket SPBU Jalan Raya Gubeng. Polisi yang mendatangi lokasi lantas mengamankan AN yang mencuri di minimarket tersebut.
“Saat diamankan, anggota Polsek Gubeng Surabaya curiga AN dalam pengaruh narkotika sehingga kami dalami,” ujar Sodiq pada Senin (25/04/2022).
Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan lokasi dan 3 nama lain yang diduga terlibat peredaran narkotika. Anggota di lapangan pun langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Tropodo.
Belum sempat digerebek, ketiga tersangka GL, SN, dan DW kabur menggunakan mobil yang di dalamnya terdapat 34 bungkus sabu yang dikemas menggunakan kemasan teh dengan total berat 33,693 kilo.
“Tersangka GL, SN, dan DW sempat kabur menggunakan mobil. Bahkan, anggota di lapangan harus menabrakkan mobilnya untuk menghentikan laju kendaraan tersangka,” imbuh Sodiq.
Dari pengakuan tersangka di Polsek Gubeng Surabaya, mereka telah menjadi bandar sabu sejak 2020. Selain itu, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RK (masih DPO, red) dengan keuntungan Rp20 juta per kilo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim