PASURUAN, Tugujatim.id – Satpol PP Kota Pasuruan mengosongkan paksa bangunan rumah dinas SDN Bangilan yang ditempati oleh seorang pensiunan guru, pada Senin (06/3/2023) pagi.
Pensiunan guru olahraga berinisial H bersama istrinya itu sudah bertahun-tahun menempati bangunan fasilitas aset sekolah.
Guru SDN Bangilan, Wagiman mengatakan bahwa H sudah pensiun mengajar di sekolah tersebut sejak 2020 lalu. Namun, dia enggan meninggalkan salah satu kamar rumah dinas sekolah yang ditempatinya meski sudah ditegur oleh Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.
“Pak H sama istrinya dulu pernah janji mau meninggalkan bangunan sekolah, tapi mundur lagi, gak jadi-jadi, sempat didatangi dinas tetap gak mau pergi,” ujar Wagiman.
Menurut Wagiman, bangunan kamar yang ditempati H sebenarnya diperuntukkan bagi guru-guru honorer yang masih bujang. Namun, sudah sekitar tiga tahunan kamar tersebut tak difungsikan sebagaimana mestinya karena ditempati H dan istrinya.
“Sebenarnya H punya anak yang punya rumah di perumahan, kadang kalau pas sekolah gini dia nggak ada, tapi pulang sekolah dia ke sini,” ungkapnya.
Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nurfadoli mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada H agar meninggalkan bangunan sekolah aset pemerintah tersebut. Namun karena pensiunan guru olahraga ini tidak mengindahkan peringatan tersebut, Satpol PP bertindak tegas.
“Dengan sangat terpaksa yang bersangkutan harus pindah sesuai aturan Perda Aset Daerah Nomer 1 Tahun 2021,” ujar Fadholi.
Barang-barang milik pensiunan guru olahraga ini juga dikeluarkan paksa. Mulai dari kasur, bantal, guling hingga dipan kayu diangkut dan diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Pasuruan.
“Bangunan tersebut kita kosongkan karena akan difungsikan lagi pemerintah untuk kepentingan sekolah,” pungkasnya.