• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandi saat menunjukkan barang bukti yang telah diamankan. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandi saat menunjukkan barang bukti yang telah diamankan. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Tepergok Curi Kayu, Pria di Bojonegoro Bacok Petugas Perhutani

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pencurian kayu yang dilakukan pria bernama Risepimn(30) di hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) di Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro ini tepergok petugas. Tak terima dengan hal tersebut, pelaku pun melakukan pembacokan kepada petugas Perhutani.

Kronologi kasus pencurian dijelaskan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandi saat melakukan konferensi pers di Taman Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin (18/01/2021).

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

“Saat itu dia melakukan pencurian kayu dengan rekan-rekannya, namun dipergoki oleh petugas perhutani sehingga teman-temannya kabur, dia ketangkap tangan dan melakukan perlawanan membacok petugas perhutani,” ujar Eva Guna.

Atas kejadian tersebut, korban bernama Ahmad Agus Query (43) mengalami luka pada bagian tangan. AKBP Eva Guna Pandi menyebut ada 15 batang kayu jati yang berhasil ditebang dalam kawasan hutan tanpa izin dari petugas yang berwenang pada Sabtu 2 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini beralamat di Desa Singget Kecamatan Kadrenan, Kabupaten Blora.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman Pasal 365 KUHP (ancaman hukuman 9 tahun penjara) dan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mila Arinda/gg)

Tags: BojonegoroKabupaten BojonegoroKriminalpembacokanPerhutaniPolres Bojonegoro
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Flappy Bird, salah satu game ringan yang cukup terkenal dan laris manis di awal kemunculan tren pemakai Android. (Foto: Flappy Bird.io)

5 Game Ringan yang Laris Manis pada Awal Kemunculan Android

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID