BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pencurian kayu yang dilakukan pria bernama Risepimn(30) di hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) di Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro ini tepergok petugas. Tak terima dengan hal tersebut, pelaku pun melakukan pembacokan kepada petugas Perhutani.
Kronologi kasus pencurian dijelaskan Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandi saat melakukan konferensi pers di Taman Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin (18/01/2021).
“Saat itu dia melakukan pencurian kayu dengan rekan-rekannya, namun dipergoki oleh petugas perhutani sehingga teman-temannya kabur, dia ketangkap tangan dan melakukan perlawanan membacok petugas perhutani,” ujar Eva Guna.
Atas kejadian tersebut, korban bernama Ahmad Agus Query (43) mengalami luka pada bagian tangan. AKBP Eva Guna Pandi menyebut ada 15 batang kayu jati yang berhasil ditebang dalam kawasan hutan tanpa izin dari petugas yang berwenang pada Sabtu 2 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini beralamat di Desa Singget Kecamatan Kadrenan, Kabupaten Blora.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman Pasal 365 KUHP (ancaman hukuman 9 tahun penjara) dan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mila Arinda/gg)