• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Khoiri (52), pria yang jadi tersangka pembunuhan menantunya, saat di Polres Pasuruan, pada Kamis (2/11/2023). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Khoiri (52), pria yang jadi tersangka pembunuhan menantunya, saat di Polres Pasuruan, pada Kamis (2/11/2023). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Terancam Lama Dibui, Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Pasuruan Disangkakan 3 Pasal Sekaligus

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Khoiri (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita hamil tujuh bulan di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Mertua dari korban Fitria Al Muniroh Hafidlo Diyanah (23) ini disangkakan pelanggaran atas tiga pasal tindak pidana sekaligus. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa Khoiri melakukan tindak pidana berat.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakan ada tiga pasal yang dikenakan kepada tersangka. Pertama, Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian yang ancaman pidananya tujuh tahun penjara.

“Dan terakhir Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, itu ancaman pidananya 15 tahun dan denda Rp45 juta,” ucap Aziz, pada Kamis (2/11/2023).

Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan polisi memberatkan sangkaan hukuman pidana terhadap Khoiri. Di antaranya, akibat pembunuhan ini, baik nyawa korban Fitria maupun janin tujuh bulan yang dikandungnya tak terselamatkan. Kemudian, pembunuhan itu dilakukan secara sadar oleh tersangka.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto menegaskan bahwa saat diamankan di Polsek Purwodadi, Khoiri tidak dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol. “Pelakunya sadar, mulai saat kita amankan sampai sekarang,” ujarnya, pada Kamis (2/11/2023).

Khoiri sepenuhnya sadar, namun polisi sempat kesulitan meminta keterangan saat menginterogasinya. Doni menyebut bahwa Khoiri merasa tertekan ketika diinterogasi penyidik polisi. “Waktu penyelidikan dia tidak bilang begitu (soal minum alkohol), sebenarnya agak tidak masuk akal katanya masih kondisi mabuk sampai sekarang,” imbuhnya.

Meskipun begitu, polisi tetap akan melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap secara terang kasus itu. “Nanti kita lidik lagi, kroscek lagi semua keterangan tersangka,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah pisau dapur, selimut warna biru, HP merk Vivo milik korban, charger HP, dan headset, di mana seluruhnya terdapat bekas bercak darah. Selain itu, diamankan pula sarung warna coklat dan jaket warna hitam milik tersangka.

WhatsApp Image 2023 11 02 at 18.29.47
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan Fitria Al Muniroh Hafidlo Diyanah. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim
WhatsApp Image 2023 11 02 at 18.28.49
Salah satu barang bukti kasus pembunuhan Fitria Al Muniroh Hafidlo Diyanah. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Sebelumnya, warga digemparkan dengan kasus pembunuhan wanita hamil di Dusun Blimbing, pada Selasa (31/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB. Korbannya adalah Fitria, wanita yang tengah hamil tujuh bulan yang beralamat asal Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Polisi telah menetapkan mertua korban yakni Khoiri sebagai tersangka pembunuhan itu.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari inimertua bunuh menantuPasuruanpembunuhan wanita hamil
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
Disetujui 17 Parpol di Tuban, Surat Suara Pemilu 2024 Siap Dicetak

Disetujui 17 Parpol di Tuban, Surat Suara Pemilu 2024 Siap Dicetak

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID