• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Khoiri (52), pria yang jadi tersangka pembunuhan menantunya, saat di Polres Pasuruan, pada Kamis (2/11/2023). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Khoiri (52), pria yang jadi tersangka pembunuhan menantunya, saat di Polres Pasuruan, pada Kamis (2/11/2023). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Terancam Lama Dibui, Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Pasuruan Disangkakan 3 Pasal Sekaligus

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Khoiri (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan wanita hamil tujuh bulan di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Mertua dari korban Fitria Al Muniroh Hafidlo Diyanah (23) ini disangkakan pelanggaran atas tiga pasal tindak pidana sekaligus. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa Khoiri melakukan tindak pidana berat.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakan ada tiga pasal yang dikenakan kepada tersangka. Pertama, Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian yang ancaman pidananya tujuh tahun penjara.

“Dan terakhir Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, itu ancaman pidananya 15 tahun dan denda Rp45 juta,” ucap Aziz, pada Kamis (2/11/2023).

Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan polisi memberatkan sangkaan hukuman pidana terhadap Khoiri. Di antaranya, akibat pembunuhan ini, baik nyawa korban Fitria maupun janin tujuh bulan yang dikandungnya tak terselamatkan. Kemudian, pembunuhan itu dilakukan secara sadar oleh tersangka.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto menegaskan bahwa saat diamankan di Polsek Purwodadi, Khoiri tidak dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol. “Pelakunya sadar, mulai saat kita amankan sampai sekarang,” ujarnya, pada Kamis (2/11/2023).

Khoiri sepenuhnya sadar, namun polisi sempat kesulitan meminta keterangan saat menginterogasinya. Doni menyebut bahwa Khoiri merasa tertekan ketika diinterogasi penyidik polisi. “Waktu penyelidikan dia tidak bilang begitu (soal minum alkohol), sebenarnya agak tidak masuk akal katanya masih kondisi mabuk sampai sekarang,” imbuhnya.

Meskipun begitu, polisi tetap akan melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap secara terang kasus itu. “Nanti kita lidik lagi, kroscek lagi semua keterangan tersangka,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah pisau dapur, selimut warna biru, HP merk Vivo milik korban, charger HP, dan headset, di mana seluruhnya terdapat bekas bercak darah. Selain itu, diamankan pula sarung warna coklat dan jaket warna hitam milik tersangka.

WhatsApp Image 2023 11 02 at 18.29.47
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan Fitria Al Muniroh Hafidlo Diyanah. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim
WhatsApp Image 2023 11 02 at 18.28.49
Salah satu barang bukti kasus pembunuhan Fitria Al Muniroh Hafidlo Diyanah. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Sebelumnya, warga digemparkan dengan kasus pembunuhan wanita hamil di Dusun Blimbing, pada Selasa (31/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB. Korbannya adalah Fitria, wanita yang tengah hamil tujuh bulan yang beralamat asal Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Polisi telah menetapkan mertua korban yakni Khoiri sebagai tersangka pembunuhan itu.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari inimertua bunuh menantuPasuruanpembunuhan wanita hamil
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Disetujui 17 Parpol di Tuban, Surat Suara Pemilu 2024 Siap Dicetak

Disetujui 17 Parpol di Tuban, Surat Suara Pemilu 2024 Siap Dicetak

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID