TUBAN, Tugujatim.id – Sulton Farid Ahmad terbukti bunuh pacarnya, Puji Rahayu (22). Pelaku divonis 15 Tahun penjara dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Senin (12/01/2026).
Humas PN Tuban, Rizki Yanuar menyampaikan, majelis hakim menyatakan terdakwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Pada siang hari ini telah diputus perkara atas nama terdakwa Sulton Farid Ahmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Rizki saat dikonfirmasi usai persidangan.
Rizki menjelaskan, dalam perkara ini jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan dalam bentuk kombinasi, yakni dakwaan alternatif dengan subsider. Setelah melalui seluruh rangkaian persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan alternatif subsider.

“Majelis hakim menilai pasal yang terbukti adalah Pasal 338 KUHP, dengan kualifikasi pembunuhan. Tidak ditemukan adanya unsur perencanaan atau upaya pembunuhan berencana,” terangnya.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dengan demikian, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum.
Rizki juga menyinggung alasan mengapa sidang putusan dalam perkara ini sempat mengalami penundaan beberapa kali. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari dinamika persidangan, terlebih perkara ini menjadi perhatian publik.
“Dalam setiap penanganan perkara tentu ada dinamika. Apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat. Majelis hakim mempertimbangkan secara cermat dari berbagai aspek, baik filosofis, yuridis, maupun sosiologis,” jelasnya.
Pertimbangan yang matang tersebut, kata Rizki, membuat majelis hakim membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan putusan secara menyeluruh sebelum dibacakan di persidangan.
Meski vonis telah dijatuhkan, perkara ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap. Rizki menyampaikan bahwa terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Dengan adanya pernyataan pikir-pikir dari pihak terdakwa dan atau penasihat hukumnya, maka putusan ini belum inkrah,” katanya.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
“Tenggang waktunya tujuh hari setelah putusan diucapkan, perhitungannya mulai besok. Kita tinggal menunggu apakah dalam tenggang waktu tersebut ada pernyataan sikap lanjutan,” imbuh Rizki.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengajuan banding, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap. Namun jika terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum, proses perkara akan berlanjut ke tingkat banding.
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa tragis yang menggegerkan warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Pada Senin siang (23/6/2025), sesosok jasad perempuan ditemukan tergeletak di tengah area persawahan dengan kondisi mengenaskan, kepala terendam lumpur.
Korban kemudian diketahui bernama Puji Rahayu, warga Desa Tingkis, yang sebelumnya dilaporkan menghilang selama tiga hari. Proses identifikasi berjalan cepat, begitu pula pengungkapan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa peristiwa itu berawal dari hubungan asmara antara korban dan pelaku. Farid diketahui tengah merencanakan kepindahan dokumen kependudukan ke Sidoarjo demi urusan pekerjaan.
Pada 20 Juni 2025, Puji menghubungi Farid dan meminta dijemput sepulang kerja dari sebuah toko buah di Kecamatan Singgahan. Ia bahkan sempat berpamitan kepada pamannya agar tidak perlu menjemput karena akan diantar kekasihnya.
Malam itu, Farid menjemput Puji dan sempat mengantarkannya hingga dekat rumah. Namun, tak lama berselang, Puji kembali meminta dijemput tanpa sepengetahuan orang tuanya. Keduanya bertemu di depan gang rumah korban dan pergi berboncengan menuju Kecamatan Bangilan.
Di perjalanan, cekcok mulai muncul. Perdebatan dipicu oleh persoalan hubungan mereka yang dianggap tak kunjung jelas. Situasi memanas saat keduanya berhenti di lokasi yang sepi.
Emosi korban memuncak hingga memukul wajah Farid sebanyak tiga kali. Tak terima, Farid membalas. Puji terjatuh dan kemudian diinjak menggunakan kaki kanan pelaku hingga tak sadarkan diri.
Tak berhenti di situ, Farid mengangkat tubuh korban dan melemparkannya ke area persawahan. Ia bahkan menenggelamkan kepala Puji ke dalam lumpur sawah hingga memastikan korban tak bernyawa. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang untuk membersihkan diri.
Ironisnya, Farid sempat berpura-pura mencari korban dan menghubungi ponsel Puji, meski ponsel tersebut sudah berada dalam penguasaannya sejak malam kejadian.
Jenazah Puji akhirnya ditemukan warga dalam kondisi mulai membusuk. Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, Farid berhasil ditangkap dan ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








