PASURUAN, Tugujatim.id – Kesaksian memberatkan untuk tiga terdakwa kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan, Jawa Timur, kembali dilontarkan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Kamis (26/10/2023), dihadirkan pula saksi Delfi Umar selaku pemilik gudang yang disewa PT Mitra Central Niaga (PT MCN).
Pemilik gudang yang berada di Jalan Kyai Sepuh No 106, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, itu mengakui dirinya membuat perjanjian sewa dengan terdakwa Abdul Wahid selaku bos PT MCN. Sewa gudang disepakati berlaku selama satu tahun ke depan sejak Mei 2023.
Namun, sebelum disewa PT MCN, ternyata gudang seluas 5.000 meter persegi ini disebut oleh majelis hakim sempat terlibat kasus sengketa lahan. Namun, majelis hakim tidak menjelaskan secara rinci kasus sengketa lahan gudang tersebut.
“Benar yang mulia, pernah sengketa selesainya Februari kemarin, lalu disewa bulan Mei,” ujar Delfi.
Pria yang tinggal di Yogyakarta itu mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apabila gudang miliknya disalahgunakan sebagai tempat menimbun solar subsidi.
Menurutnya, dalam perjanjian awal, terdakwa Abdul Wahid mengaku ingin menyewa gudang hanya sebagai tempat parkir truk. Dia pun tidak menaruh curiga karena bos PT MCN itu mengaku kepada Delfi usaha yang dijalaninya adalah transportir atau pengiriman solar.
“Awalnya saya minta disewa tiga tahun, tapi Pak Wahid nyoba satu tahun dulu, kalau cocok katanya mau dibeli,” imbuhnya.
Ketika ditanya majelis hakim terkait keberadaan tangki-tangki solar berserta instalasi pipa dan sumur pendam dalam gudang, Delfi mengaku selama ini tidak tahu. Dia baru mengecek kondisi gudang miliknya paska tersiar berita terkait penyegelan oleh Bareskrim Polri pada Juli 2023.
“Zaman dulu, gudang itu buat nyimpan alat berat, ayah saya kan kontraktor. Kalau selama disewa saya kira isinya truk, misal 20 truk masih muat parkir di situ,” jelasnya.
Delfi juga menyebut bahwa dalam surat perjanjian sewa yang disepakati, sebenarnya pihak penyewa dilarang melakukan perubahan fisik gudang. Namun faktanya, lantai bagian dalam gudang yang disewa PT MCN ini justru digali lalu dibangun sebuah sumur pendam berbentuk persegi. Di mana sumur tersebut juga dilengkapi instalasi pipa yang tersambung dengan lima tangki duduk besar berukuran masing-masing 32 kiloliter.
“Tidak boleh merubah (fisik). Kalau dikembalikan harus seperti semula yang mulia,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, JPU menetapkan tiga orang terdakwa, yakni Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, dan Sutrisno selaku koordinator sopir.
Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti








