PASURUAN, Tugujatim.id – Rizal Urusul, terdakwa kasus perusakan Kantor Pasar Poncol, Kota Pasuruan, Jawa Timur, divonis bersalah oleh majelis hakim. Sidang putusan kasus perusakan Kantor Pasar Poncol ini digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan pada Rabu (16/8/2023) sore.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyudiono menyatakan bahwa menjalis hakim menyatakan Rizal Urusul terbukti bersalah. Dia melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Tajam.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana satu setengah tahun penjara terhadap Rizal. “Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara satu tahun enam bulan,” ujar Wahyudiono, pada Kamis (17/8/2023).
Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh di bawah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan. Di mana sebelumnya, JPU menuntut Rizal Urusul agar dikenakan hukuman pidana tiga tahun penjara.
Wahyudiono menyatakan bahwa pihak jaksa masih bersikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. “Kami masih akan diskusikan dulu dengan pimpinan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rizal Urusul ditangkap usai diketahui merusak Kantor Pasar Poncol para Januari 2023 lalu. Dia merusak sejumlah kaca Kantor Pasar Poncol dengan senjata tajam jenis celurit. Aksi perusakan aset Pemerintah Kota Pasuruan tersebut dipicu akibat adanya kenaikan tarif retribusi parkir di pasar.
JPU Kejari Kota Pasuruan sebenarnya mendakwa Rizal Urusul dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat terkait Kepemilikan Senjata Tajam, serta pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain atau pasal 335 ayat 1 ke (1) KUHP tentang Pidana Pengancaman.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti