• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasar poncol tugu jatim

Rizal Urusul, terdakwa perusakan Kantor Pasar Poncol, Kota Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Terdakwa Perusakan Kantor Pasar Poncol Pasuruan Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Rizal Urusul, terdakwa kasus perusakan Kantor Pasar Poncol, Kota Pasuruan, Jawa Timur, divonis bersalah oleh majelis hakim. Sidang putusan kasus perusakan Kantor Pasar Poncol ini digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan pada Rabu (16/8/2023) sore.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyudiono menyatakan bahwa menjalis hakim menyatakan Rizal Urusul terbukti bersalah. Dia melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Tajam.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana satu setengah tahun penjara terhadap Rizal. “Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara satu tahun enam bulan,” ujar Wahyudiono, pada Kamis (17/8/2023).

Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh di bawah tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan. Di mana sebelumnya, JPU menuntut Rizal Urusul agar dikenakan hukuman pidana tiga tahun penjara.

Wahyudiono menyatakan bahwa pihak jaksa masih bersikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. “Kami masih akan diskusikan dulu dengan pimpinan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rizal Urusul ditangkap usai diketahui merusak Kantor Pasar Poncol para Januari 2023 lalu. Dia merusak sejumlah kaca Kantor Pasar Poncol dengan senjata tajam jenis celurit. Aksi perusakan aset Pemerintah Kota Pasuruan tersebut dipicu akibat adanya kenaikan tarif retribusi parkir di pasar.

JPU Kejari Kota Pasuruan sebenarnya mendakwa Rizal Urusul dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat terkait Kepemilikan Senjata Tajam, serta pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain atau pasal 335 ayat 1 ke (1) KUHP tentang Pidana Pengancaman.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari inipasar poncolpasar poncol pasuruanPasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
unim mojokerto tugu jatim

Upacara HUT ke-78 RI, Rektor Unim Mojokerto Beberkan Cara Atasi Hambatan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID