KEDIRI, Tugujatim.id– Tak terima diputus pacar, Ahmad Sultoni (23) warga Dusun Puleutara, Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi, Kamis (13/1/2022) pukul 20.40. Dia harus pasrah digelandang ke Polsek Ngadiluwih karena meneror Dita (22) warga Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih yang merupakan mantan pacaranya.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi, membenarkan hal tersebut. Iwan mengatakan Sultoni diamankan karena ancam akan tusuk mantannya itu jika tidak mau menjalin hubungan kembali.
“Bener, dia diamankan karena tindak pidana tidak menyenangkan,” ungkapnya.
Perwira dengan balok tiga dipundaknya tersebut mengungkapkan, awalnya, Dita yang tengah pulang kerja pada hari Kamis (9/12/2021) pukul 21.30, tanpa sadar dibuntuti oleh Sultoni.
Dengan mengendarai Motor CBnya Sultoni memepet hingga Dita terhenti di jalan raya Kediri-Tulungagung di wilayah hukum Polsek Ngadiluwih. Dia mengancam akan menusuk sambil memasukan tangan ke jaket seolah ada pisau di tangannya.
Tak hanya itu, karena rasa cemburu, pria yang bekerja sebagai buruh harian tersebut sering teror melalui WhatsApp.
“Akhirnya Dita yang didampingi keluarganya melapor ke polsek Ngadiluweh,” tambah Iwan.
Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih mengamankan Sultoni serta barang bukti, satu jaket jemper warna abu-abu dengan bertuliskan BELIEVE IN. HP merk Oppo warna unggu, satu buah tas dan dompet milik korban serta foto scrensoot HP milik pelaku yang berisi ancaman kepada korban.
Dari perbuatannya dia harus mendekam di penjara.
“Pelaku jerat Pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP dan atau pasal 29 UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam pasal 45B UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE,” pungkas Kapolsek Ngadiluweh.