• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus perpajakan.

Kepala Kejari Tuban Supardi didampingi kasi Pidsus dan kasi Intelijen menyampaikan perkara Tipikor yang ditangani selama 2025. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Tersangka Kasus Perpajakan di Tuban Bayar Denda Damai Rp12 M, Perkara Diajukan untuk Dihentikan Jaksa Agung

Dwi Linda by Dwi Linda
6 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri Tuban saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menyoroti penanganan kasus perpajakan yang menjerat tersangka berinisial SSH, direktur utama PT Bahtera Cipta Anugrah, yang memasuki tahap krusial. Setelah membayar denda damai (schikking) sebesar Rp12.142.257.200, berkas perkara kini diajukan untuk penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung.

Kepala Kejari (Kajari) Tuban Supardi didampingi kasi pidsus dan kasi intelijen menjelaskan, pembayaran denda damai kasus perpajakan tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan denda yang telah lunas, kewenangan penuh untuk menghentikan penuntutan berada di tangan jaksa agung.

You might also like

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

05/06/2026 8:11 AM
Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM

Baca Juga: Realisasi Pajak Reklame di Kabupaten Jember Rendah, Ribuan Izin Kedaluwarsa Perlu Ditertibkan

“Setelah tersangka SSH membayar denda damai, perkara tersebut kemudian diajukan untuk penghentian penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Supardi, Selasa (09/12/2025).

Menurut dia, pembayaran denda damai kasus perpajakan ini bukan hanya bagian dari penyelesaian pidana, tetapi juga langkah yang diakui sebagai penyelamatan keuangan negara. Nilainya pun tidak kecil, mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Supardi menyebut, mekanisme schikking menjadi jalur yang memang diperbolehkan undang-undang selama terpenuhi syarat administratif dan yuridisnya.

Penyidik Tangani Kasus Penyelewengan PADes Kedungsoko

Meski menjadi sorotan utama, perkara perpajakan itu hanya satu dari sejumlah kasus yang diungkap Kejari Tuban sepanjang 2025. Dalam rangkaian pemaparan Hakordia, Supardi juga membeberkan beberapa perkara korupsi yang masih berjalan penyidikannya.

Salah satunya, dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, yang berlangsung sejak 2022-2024. Penyidik masih mendalami alur penggunaan anggaran dan menunggu hasil audit resmi untuk memastikan besaran kerugian negara.

Kasus lain yang tidak kalah panjang adalah proyek pembangunan Sumur Bor Air Bawah Tanah (ABT) di Desa Bunut, Kecamatan Widang. Proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran 2018 dan 2019 itu kini juga masuk tahap perhitungan kerugian negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik.

“Untuk kedua perkara tersebut, kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor. Setelah itu, proses hukumnya akan dilanjutkan sesuai prosedur,” jelas Supardi.

Di luar berbagai penyidikan yang tengah berjalan, Kejari Tuban mencatat capaian penyelamatan uang negara lebih dari Rp9 miliar sepanjang 2025. Angka tersebut berasal dari berbagai perkara yang berhasil dipulihkan melalui proses hukum.

Peringatan Hakordia tahun ini menjadi momentum evaluasi bagi jajaran kejaksaan. Supardi menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan berlandaskan aturan. Sementara bagi perkara perpajakan SSH, keputusan akhir kini menunggu penetapan resmi dari Jaksa Agung.

“Semua berjalan sesuai mekanisme. Kami menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniHakordia 2025Hari Antikorupsi Sedunia 2025Kabupaten Tuban hari iniKasus perpajakan di TubanTuban
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Jatim

BMKG: Waspada Kabut Tebal dan Angin Kencang di Jatim, Jumat 5 Juni 2026

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:11 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim Jumat (05/06/2026) didominasi udara kabur dan berawan di banyak wilayah, dengan beberapa daerah dataran tinggi...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Next Post
PPPK paruh waktu.

Beri Status Kepegawaian, Tenaga Teknis Dominasi PPPK Paruh Waktu di Mojokerto

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID