TUBAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri Tuban saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menyoroti penanganan kasus perpajakan yang menjerat tersangka berinisial SSH, direktur utama PT Bahtera Cipta Anugrah, yang memasuki tahap krusial. Setelah membayar denda damai (schikking) sebesar Rp12.142.257.200, berkas perkara kini diajukan untuk penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung.
Kepala Kejari (Kajari) Tuban Supardi didampingi kasi pidsus dan kasi intelijen menjelaskan, pembayaran denda damai kasus perpajakan tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan denda yang telah lunas, kewenangan penuh untuk menghentikan penuntutan berada di tangan jaksa agung.
Baca Juga: Realisasi Pajak Reklame di Kabupaten Jember Rendah, Ribuan Izin Kedaluwarsa Perlu Ditertibkan
“Setelah tersangka SSH membayar denda damai, perkara tersebut kemudian diajukan untuk penghentian penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Supardi, Selasa (09/12/2025).
Menurut dia, pembayaran denda damai kasus perpajakan ini bukan hanya bagian dari penyelesaian pidana, tetapi juga langkah yang diakui sebagai penyelamatan keuangan negara. Nilainya pun tidak kecil, mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Supardi menyebut, mekanisme schikking menjadi jalur yang memang diperbolehkan undang-undang selama terpenuhi syarat administratif dan yuridisnya.
Penyidik Tangani Kasus Penyelewengan PADes Kedungsoko
Meski menjadi sorotan utama, perkara perpajakan itu hanya satu dari sejumlah kasus yang diungkap Kejari Tuban sepanjang 2025. Dalam rangkaian pemaparan Hakordia, Supardi juga membeberkan beberapa perkara korupsi yang masih berjalan penyidikannya.
Salah satunya, dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, yang berlangsung sejak 2022-2024. Penyidik masih mendalami alur penggunaan anggaran dan menunggu hasil audit resmi untuk memastikan besaran kerugian negara.
Kasus lain yang tidak kalah panjang adalah proyek pembangunan Sumur Bor Air Bawah Tanah (ABT) di Desa Bunut, Kecamatan Widang. Proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran 2018 dan 2019 itu kini juga masuk tahap perhitungan kerugian negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik.
“Untuk kedua perkara tersebut, kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari auditor. Setelah itu, proses hukumnya akan dilanjutkan sesuai prosedur,” jelas Supardi.
Di luar berbagai penyidikan yang tengah berjalan, Kejari Tuban mencatat capaian penyelamatan uang negara lebih dari Rp9 miliar sepanjang 2025. Angka tersebut berasal dari berbagai perkara yang berhasil dipulihkan melalui proses hukum.
Peringatan Hakordia tahun ini menjadi momentum evaluasi bagi jajaran kejaksaan. Supardi menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan berlandaskan aturan. Sementara bagi perkara perpajakan SSH, keputusan akhir kini menunggu penetapan resmi dari Jaksa Agung.
“Semua berjalan sesuai mekanisme. Kami menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








