SURABAYA, Tugujatim.id – Dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2023–2024 akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan enam tersangka dari jajaran PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah mengungkapkan, langkah penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya praktik melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pengerukan (dredging) kolam pelabuhan.
“Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP, maka ditetapkan enam tersangka,” kata Darwis, Jumat (28/11/2025).
Nama-Nama Tersangka
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan direksi PT APBS, yakni:
- AWB – Regional Head Pelindo Regional 3 (2021–2024).
- HES – Division Head Teknik Pelindo Regional 3.
- EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3.
- M – Direktur Utama PT APBS (2020–2024).
- MYC – Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024).
- DYS – Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Modus: Tanpa Konsesi, Markup Anggaran hingga Perusahaan Boneka
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan serangkaian penyimpangan, di antaranya:
- Melakukan pengerukan kolam pelabuhan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP.
- Penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana meski tidak memiliki kapal maupun kompetensi teknis.
- Markup Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga Rp200 miliar tanpa penggunaan konsultan.
- Mengalihkan pekerjaan secara ilegal ke pihak ketiga: PT Rukindo dan PT SAI.
- Manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
“Semua tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,” ucap Darwis.
Potensi Kerugian Hampir Setara Nilai Proyek
Sementara hasil audit resmi BPKP masih menunggu penyelesaian, kerugian negara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yaitu Rp196 miliar.
Dalam perkembangan lainnya, kejari mengungkapkan bahwa PT APBS telah menyetor dana penitipan sebesar Rp70 miliar ke rekening penampungan kejaksaan.
“Dana itu akan menjadi bagian dari pengembalian kerugian negara,” terang Darwis.

Sementara itu, dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 50 saksi, mengamankan 415 dokumen fisik, serta 7 dokumen elektronik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, konstruksi, dan keuangan negara.
Darwis menegaskan penyidikan tidak berhenti pada enam tersangka. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Perkembangan akan dilanjutkan setelah audit rampung,” paparnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Jika audit BPKP selesai, kasus ini akan segera memasuki tahap penuntutan.
“Kerugian final akan diumumkan dalam surat dakwaan,” pungkas Darwis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








