• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tanjung Perak.

Kejari Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan enam tersangka korupsi proyek pengerukan pelabuhan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp196 miliar pada Jumat (28/11/2025). (Foto: Layla Aini/Tugu Jatim)

Korupsi Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Rugikan Negara Rp196 Miliar, Ini Nama dan Jabatan 6 Tersangka

Dwi Linda by Dwi Linda
7 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 2023–2024 akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan enam tersangka dari jajaran PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah mengungkapkan, langkah penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya praktik melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pengerukan (dredging) kolam pelabuhan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Isu Penutupan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Dibantah, Penanganan Peti Kemas Diduga Terpapar Radioaktif Cesium-137 Terkendali

“Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP, maka ditetapkan enam tersangka,” kata Darwis, Jumat (28/11/2025).

Nama-Nama Tersangka

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan direksi PT APBS, yakni:

  1. AWB – Regional Head Pelindo Regional 3 (2021–2024).
  2. HES – Division Head Teknik Pelindo Regional 3.
  3. EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3.
  4. M – Direktur Utama PT APBS (2020–2024).
  5. MYC – Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024).
  6. DYS – Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Modus: Tanpa Konsesi, Markup Anggaran hingga Perusahaan Boneka

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan serangkaian penyimpangan, di antaranya:

  • Melakukan pengerukan kolam pelabuhan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP.
  • Penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana meski tidak memiliki kapal maupun kompetensi teknis.
  • Markup Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga Rp200 miliar tanpa penggunaan konsultan.
  • Mengalihkan pekerjaan secara ilegal ke pihak ketiga: PT Rukindo dan PT SAI.
  • Manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

“Semua tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,” ucap Darwis.

Potensi Kerugian Hampir Setara Nilai Proyek

Sementara hasil audit resmi BPKP masih menunggu penyelesaian, kerugian negara diperkirakan mendekati nilai kontrak, yaitu Rp196 miliar.

Dalam perkembangan lainnya, kejari mengungkapkan bahwa PT APBS telah menyetor dana penitipan sebesar Rp70 miliar ke rekening penampungan kejaksaan.

“Dana itu akan menjadi bagian dari pengembalian kerugian negara,” terang Darwis.

Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak.
Suasana Kejari Tanjung Perak Surabaya menangkap tersangka korupsi proyek pengerukan pelabuhan pada Jumat (28/11/2025). (Foto: Layla Aini/Tugu Jatim)

Sementara itu, dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 50 saksi, mengamankan 415 dokumen fisik, serta 7 dokumen elektronik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, konstruksi, dan keuangan negara.

Darwis menegaskan penyidikan tidak berhenti pada enam tersangka. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Perkembangan akan dilanjutkan setelah audit rampung,” paparnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. Jika audit BPKP selesai, kasus ini akan segera memasuki tahap penuntutan.

“Kerugian final akan diumumkan dalam surat dakwaan,” pungkas Darwis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Layla Aini

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniKejari Tanjung PerakKorupsi pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak SurabayaKota Surabaya hari iniPelabuhan Tanjung Perak Kota SurabayaSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
DJ di Malang.

Motif Cemburu Terima Saweran, DJ di Malang Aniaya Kekasih hingga Babak Belur

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID