Tugujatim.id – Dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara berhasil ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Orca 03. Diketahui kedua kapal itu mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl. Kedua kapal itu pun diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penangkapan kedua kapal ikan asing ilegal tersebut semakin mempertegas komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang selalu menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
“Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara pada Senin (29/03/2021),” terang Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar yang juga Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Batam, Senin (05/04/2021).
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya dua kapal beserta alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi, dan ikan hasil tangkapan. Selain itu, 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam itu juga turut diamankan.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak (destructive) yang besar. Karena itu, penangkapan ini tentu merupakan upaya KKP untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.
“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” ujar Ipunk.
Penangkapan 2 kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam ini semakin menegaskan upaya KKP dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam 100 hari kepemimpinannya di KKP, Menteri Trenggono telah mengamankan 67 kapal perikanan yang terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan. (Mochamad Abdurrochim/ln)