Bangkok – Pemerintah Thailand bakal mengizinkan penggunaan obat-obatan golongan narkotika untuk kebutuhan medis. Total sebanyak 102 jenis obat-obatan pada kategori 2 diizinkan untuk digunakan di mana beberapa di antaranya adalah kokain, opium, dan morfin.
Hal tersebut setelah undang-undang baru dipublikasikan oleh pemerintahan kerajaan Thailand, Royal Gazette, Senin (16/11/2020) lalu. Berdasarkan laporan yang dilansir oleh Coconuts Bangkok, peraturan tersebut bakal mulai efektif pada Juli 2021 mendatang.
Hanya untuk Kebutuhan Medis dan Riset
Dilansir dari The Nation Thailand, izin untuk menjual obat-obatan Kategori 2 hanya akan diberikan untuk perawatan medis atau pencegahan penyakit pada pasien atau hewan, dan untuk penelitian medis atau ilmiah.
Izin tersebut juga akan diberikan untuk “kepentingan” pemerintah Thailand.
Sedangkan kepemilikan obat hanya akan diberikan kepada organisasi pemerintah, apotek resmi dan tenaga kesehatan, seperti apoteker, dokter gigi, dan dokter hewan.
Obat-obat tersebut dapat digunakan sebagai bahan pembuatan ramuan obat. Misalnya obat batuk, obat diare yang membutuhkan obat golongan 2 sebagai bahannya.
Thailand Sudah Legalkan Ganja sejak Tahun 2018
Langkah yang diambil pemerintahan Thailand sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Sebab, pada tahun 2018 silam, Thailand telah memberi izin dan melegalkan penggunaan ganja atau mariyuana yang juga untuk kesehatan.
Yang mana seseorang diperbolehkan untuk memiliki ganja dengan syarat untuk tujuan pembuatan formula medis yang disetujui dan program penelitian yang disetujui.
Sebab, ganja telah disetujui untuk membuka jalan bagi pariwisata ganja pada akhirnya, ganja akan diizinkan di atas kapal dan pesawat komersial terdaftar untuk “penggunaan medis darurat.”
Wah, bagaimana dengan Indonesia, ya? (gg)