TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021 maupun adendum surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19. Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota atau biasa disebut mudik lokal. Termasuk untuk Kabupaten Tuban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, ditentukan ada 8 wilayah yang diperbolehkan melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik Lebaran tahun ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam unggahan di akun Instagram-nya @kemenkominfo mengungkap 8 kawasan aglomerasi yang boleh mudik lokal itu:
1. Yogyakarta Raya
Kota Yogjakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.
2. Solo Raya
Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
3. Kedungsepur
Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, dan Purwodadi.
4. Gerbang Kertosusila
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
5. Bandung Raya
Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.
6. Jabodetabek
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
7. Sumatera
Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
8. Sulawesi
Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Di antara wilayah aglomerasi tersebut, tidak ada nama Kabupaten Tuban atau sebagian wilayah kabupaten lainnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Tuban Gunadi mengatakan, Kabupaten Tuban memang tidak masuk dalam salah satu wilayah aglomerasi. Namun, Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan kearifan lokal dengan pembagian rayon.
“Polda Jatim sudah membagi rayon-rayonnya, Mas,”ujar Gunadi kepada Tugu Jatim lewat pesan singkatnya Jumat (30/04/2021).
Gunadi menambahkan, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halamannya masing-masing. Agar upaya pemerintah untuk pencegahan Covid-19 bisa berhasil.
“Kami imbau agar masyarakat mengurangi mobilitas,” kata Gunadi.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono mengungkapkan ada tujuh rayon dan satu rayon khusus dalam titik penyekatan mudik Lebaran yang dibagi oleh Polda Jatim. Sedangkan Tuban bergabung satu rayon dengan Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan.
“Rayonisasi, Mas. Dan satu rayon dengan Kabupaten Bojonegoro-Lamongan,” ujarnya.