News  

Tidak Masuk Wilayah Aglomerasi, Tuban Satu Rayon dengan Bojonegoro dan Lamongan

Pos penyekatan Bulu di wilayah Bancar (Tuban) yang berbatasan dengan Sarang (Rembang, Jawa Tengah).(Foto: Rochim/Tugu Jatim)
Pos penyekatan Bulu di wilayah Bancar (Tuban) yang berbatasan dengan Sarang (Rembang, Jawa Tengah).(Foto: Rochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021 maupun adendum surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19. Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota atau biasa disebut mudik lokal. Termasuk untuk Kabupaten Tuban.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, ditentukan ada 8 wilayah yang diperbolehkan melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik Lebaran tahun ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam unggahan di akun Instagram-nya @kemenkominfo mengungkap 8  kawasan aglomerasi yang boleh mudik lokal itu:

1. Yogyakarta Raya

Kota Yogjakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.

2. Solo Raya

Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.

3. Kedungsepur

Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, dan Purwodadi.

4. Gerbang Kertosusila

Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

5. Bandung Raya

Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

6. Jabodetabek

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

7. Sumatera

Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

8. Sulawesi

Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Di antara wilayah aglomerasi tersebut, tidak ada nama Kabupaten Tuban atau sebagian wilayah kabupaten lainnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Tuban Gunadi mengatakan, Kabupaten Tuban memang tidak masuk dalam salah satu wilayah aglomerasi. Namun, Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan kearifan lokal dengan pembagian rayon.

“Polda Jatim sudah membagi rayon-rayonnya, Mas,”ujar Gunadi kepada Tugu Jatim lewat pesan singkatnya Jumat (30/04/2021).

Pos penyekatan Kebonharjo di wilayah Jatirogo (Tuban) yang berbatasan dengan Sale (Rembang, Jawa Tengah).(Foto: Rochim/Tugu Jatim)
Pos penyekatan Kebonharjo di wilayah Jatirogo (Tuban) yang berbatasan dengan Sale (Rembang, Jawa Tengah).(Foto: Rochim/Tugu Jatim)

Gunadi menambahkan, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halamannya masing-masing. Agar upaya pemerintah untuk pencegahan Covid-19 bisa berhasil.

“Kami imbau agar masyarakat mengurangi mobilitas,” kata Gunadi.

Pantauan lalu lintas di Perempatan Jalan Pramuka, Kecamatan Tuban. (Foto: Rochim/Tugu Jatim)
Pantauan lalu lintas di Perempatan Jalan Pramuka, Kecamatan Tuban. (Foto: Rochim/Tugu Jatim)

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono mengungkapkan ada tujuh rayon dan satu rayon khusus dalam titik penyekatan mudik Lebaran yang dibagi oleh Polda Jatim. Sedangkan Tuban bergabung satu rayon dengan Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan.

“Rayonisasi, Mas. Dan satu rayon dengan Kabupaten Bojonegoro-Lamongan,” ujarnya.