TUBAN, Tugujatim.id – Sejumlah karyawan PT Pertamina EP Cepu diduga nekat mencuri batangan pipa bekas alat pengeboran minyak di gudang milik perusahaan berpelat merah. Kejadian pencurian itu terjadi di PUMP SHOP Kawengan Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, 17 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto menuturkan kelima terduga pelaku karyawan PT Pertamina EP Cepu adalah Eddy Kukuh Widodo, 54, seorang security; dua orang lainnya penjaga gudang Wahyudi, 50, dan Ferry Dwi N, 32; serta dua warga lokal bekerja sebagai petani yakni Suryanto, 44, dan Utani, 48.
Modus yang digunakan para terduga pelaku, Eddy yang juga sehari-harinya pekerja outshorching security PT Pertamina EP Cepu meminta pada penjaga gudang Wahyudi dan Ferry Dwi N delapan pipa tubing dan 10 pipa sucker rod tanpa seizin dari pihak perusahaan.
Dengan memberikan uang tutup mulut ke kedua bagian gudang penyimpanan sekitar Rp1.600.000, akhirnya mereka tergoda dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Eddy. Tanpa berpikir lama, Eddy menghubungi dua orang lainnya untuk mengangkut enam batang pipa tersebut ke belakang rumah Eddy.
Keesokanharinya dia kembali mendatangi gudang, kebetulan yang berjaga masih kedua orang tersebut. Dia kembali meminta 2 pipa tubing dan 10 pipa sucker rod tanpa seizin dari pihak perusahaan. Lagi-lagi Eddy memberikan uang kepada mereka sebesar Rp100 ribu sebagai uang tutup mulut.
“Aktor utamanya Eddy. Jadi setelah pekerjaan itu selesai. Suryanto dan Utani diberikan upah masing-masing Rp500 ribu,” ucap Rianto.
Setelah peristiwa itu, Pertamina EP melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi berhasil meringkus ketiga tersangka karyawan PT Pertamina EP Cepu di kediaman masing-masing pelaku.
Sementara Suryanto dan Utani berhasil kabur ke luar kota. Namun, polisi sigap menangkap mereka di wilayah Serang, Provinsi Banten. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tuban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1dan 4e jo 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati