MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tilang elektronik akan segera berlaku di Kota Mojokerto. Hal ini tampak dari adanya sembilan titik traffic light yang dilengkapi dengan kamera pemantau (CCTV) yang support dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berlakunya alat tilang elektronik ini direncanakan mulai berjalan pekan depan. Meski demikian, dari sembilan titik, baru dua titik yang memiliki kamera ETLE untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Dua kamera ini terdapat di Jl Majapahit dan Simpang Empunala Jl Gajah Mada.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Muhammad Puteh Rinaldi mengatakan, berlakunya tilang elektronik ini menjadi arahan langsung dari Polda Jatim. Puteh melanjutkan, rincian pemberlakuan ETLE ini akan dimulai pada 25 September 2023.
“Sesuai tanggal ya (25 September 2023) itu nanti. Kemudian penindakan pelanggaran berdasarkan ETLE ini akan dilakukan di Jl Majapahit, Jl Empunala, dan Simpang Empat Empunala,” kata AKP Puteh, Rabu (20/09/2023).
Sementara kamera pantau berfungsi untuk mencatat jumlah kendaraan yang memasuki wilayah Kota Mojokerto serta mengawasi arus lalu lintas. Kamera pantau ini tersebar di Jl Raya Bypass Mojokerto, Jl Majapahit, Jl Brawijaya, exit tol barat Mojokerto, simpang Rolak Telu, simpang empat Sekar Putih, serta simpang tiga utara Jl Gajah Mada.
Kemudian, ada kamera ETLE dan fix berada di simpang empat Kartini Jl Majapahit-Jl Jaka Agung Suprapto. Dua kamera ini mempunyai tugas yang berbeda.
“Untuk kamera fix berfungsi merekam bagian belakang kendaraan, untuk membantu kamera ETLE. Lalu kamera ETLE tugasnya untuk merekam pelanggar lalu lintas itu sendiri,” jelas AKP Puteh.
Beberapa pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE nantinya seperti berkendara tanpa menggunakan helm standar, pengendara menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara kendaraan roda empat, menggunakan ponsel saat berkendara, termasuk juga melawan arah dan berboncengan lebih dari satu penumpang.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati