MALANG, Tugujatim.id – Dugaan aksi pencurian dilakukan maling di Dau, Kabupaten Malang, bernama Mariono, 29, pada Rabu sore (09/11/2022). Warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, itu akhirnya diamankan warga Dusun Karang Ampel, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, usai tepergok mencuri di sebuah toko kelontong.
Bahkan, aksi video penangkapan terduga maling di Dau itu sempat beredar luas di media sosial (medsos).
Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, warga yang mengetahui adanya pencurian yang dilakukan maling di Dau itu langsung membekuk dan membawanya ke Polsek Dau pada Rabu sore (09/11/2022).
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Dau dan sudah diperiksa,” kata Triwik saat dikonfirmasi pada Jumat (11/11/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terduga maling di Dau itu menggasak uang di toko kelontong milik Ngatiyar, 60. Bersama terduga pelaku, barang bukti juga telah diamankan, yaitu uang tunai sebesar Rp579 ribu yang diduga diambil dari toko milik Ngatiyar.
Menurut Triwik, terduga maling di Dau itu tergoda mencuri di toko tersebut karena keadaan sepi. Namun, aksinya diketahui anak korban bernama Dodik Setiawan, 19, yang mendengar ada orang di toko. Dia memergoki terduga pelaku mengambil uang dari laci.
“Korban bersama warga kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya,” ujar Triwik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Sub 364 KUHP tentang Pencurian.