MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tokoh utama Kasus Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto terancam dibongkar menyusul N, salah satu tersangka mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada Jumat (18/07/2025).
Pengajuan sebagai JC dilakukan oleh kuasa hukum N, Rif’an Hanum ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
“Klien kami ini hanya mengerjakan proyek, bukan pejabat yang punya kuasa soal anggaran. Pengajuan JC ini dilakukan agar siapa saja yang terlibat utamanya aktor utamanya ikut diadili,” tegas Rifan Hanum.
Rif’an Hanum menambahkan, berdasarkan data yang dikantongi, terdapat potongan fee dari proyek yang dikerjakan N. Selain itu, N mendapat pekerjaan untuk menggarap lambung kapal sekira bulan September pasca diumumkan pemenang tender.
“Pengumuman LPSE itu bulan Juni, Juli lah, sekitar bulan-bulan itu. Nah klien kami baru dapat pekerjaan itu September,” tandas Hanum.
Fakta lain yang cukup mengejutkan adalah N sempat ditolak oleh Pemkot Mojokerto dalam pengerjaan pujasera berbentuk kapal di Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto tersebut.
“Klien kami sebelumnya sempat ditolak, anggapan mereka (Pemkot Mojokerto) karena klien kami sedang banyak kerjaan,” tutur Rif’an Hanum.
Soal pengajuan JC ke Kejari Kota Mojokerto, Rif’an Hanum mengaku pengajuan tersebut diterima dengan baik oleh Kejari. Sebab upaya ini dipandang menjadi penguat penegakan hukum soal kasus tersebut.
“Sebab dugaan kami, kasus ini masih berpeluang besar menyeret tersangka-tersangka baru. Kami ingin agar proses ini berjalan fair, adil. Harus obyektif dan memenuhi asas keadilan,” urai Rif’an Hanum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








