TUBAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi, yakni HK dan AAJ, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma menjelaskan, kedua terdakwa korupsi di Tuban ini dituntut karena terbukti memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa korupsi di Tuban ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Ganti Nomenklatur BUMD Tuban Usai Skandal Korupsi Rp2,6 Miliar, Strategi atau Sekadar Formalitas?
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa HK dengan hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp529 juta.
Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Bila harta tidak mencukupi, dia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, AAJ yang merupakan terdakwa kedua dituntut lebih berat. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,09 miliar.
Jika tidak dibayar dalam jangka waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta miliknya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dia akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Agenda Sidang Selanjutnya pada 25 Juni 2025
Palma menambahkan, jaksa tidak melanjutkan dakwaan primer karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, tuntutan diajukan berdasarkan dakwaan subsider.
“Tuntutan ini sudah melalui pertimbangan matang dari penuntut umum. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” jelas Palma kepada Tugujatim.id, Sabtu (21/06/2025).

Tindak pidana ini sendiri merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan secara berlanjut yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum pada sidang berikutnya 18 Juni 2025 Penasihat Hukum Para Terdakwa.
“Selanjutnya 25 Juni 2025 diagendakan sidang Replik (Tanggapan JPU atas Pledoi Kuasa Hukum Para Terdakwa, Red),” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








