• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa korupsi di Tuban.

Kedua tersangka HK dan AAJ di depan gerbang Lapas Kelas IIB Tuban untuk penahanan selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebib lanjut.(Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi di Tuban dengan Hukuman Berat, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Dwi Linda by Dwi Linda
12 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi, yakni HK dan AAJ, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma menjelaskan, kedua terdakwa korupsi di Tuban ini dituntut karena terbukti memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa korupsi di Tuban ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Ganti Nomenklatur BUMD Tuban Usai Skandal Korupsi Rp2,6 Miliar, Strategi atau Sekadar Formalitas?

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa HK dengan hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp529 juta.

Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Bila harta tidak mencukupi, dia akan menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan terdakwa korupsi di Tuban.
Tersangka HK didampingi pengacaranya dengan kawalan ketat petugas menuju kendaraan mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Tuban, Senin (17/02/2025). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Sementara itu, AAJ yang merupakan terdakwa kedua dituntut lebih berat. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,09 miliar.

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta miliknya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dia akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Agenda Sidang Selanjutnya pada 25 Juni 2025

Palma menambahkan, jaksa tidak melanjutkan dakwaan primer karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, tuntutan diajukan berdasarkan dakwaan subsider.

“Tuntutan ini sudah melalui pertimbangan matang dari penuntut umum. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” jelas Palma kepada Tugujatim.id, Sabtu (21/06/2025).

Hukuman terdakwa korupsi di Tuban.
Tersangka AAJ dengan kawalan ketat petugas menuju kendaraan mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Tuban, Senin (17/02/2025).(Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Tindak pidana ini sendiri merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan secara berlanjut yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum pada sidang berikutnya 18 Juni 2025 Penasihat Hukum Para Terdakwa.

“Selanjutnya 25 Juni 2025 diagendakan sidang Replik (Tanggapan JPU atas Pledoi Kuasa Hukum Para Terdakwa, Red),” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniBUMD TubanKabupaten Tuban hari iniTerdakwa korupsi di TubanTuban
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Lapas Mojokerto.

Skrining Kesehatan di Lapas Mojokerto, 11 Warga Binaan Terindikasi TBC

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID