KEDIRI, Tugujatim.id – Kabar terbaru terkait penyidikan kasus konser viral akhirnya menunjukkan hasil. Satreskrim Polres Kediri menetapkan ketua RT sebagai tersangka kasus ambrolnya panggung di Cagar Budaya Sumber Towo di Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat dikonfimasi mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan tersangka untuk kasus konser viral hingga panggungnya ambrol. Dia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dari ahli hukum Provinsi Jatim dan memeriksa 22 saksi hingga menetapkan ketua RT sebagai tersangka karena menjadi koordinator panitia dan inisiator acara.
Baca Juga:
- https://tugujatim.id/konser-viral-saat-pandemi-kapolres-kediri-akan-periksa-seluruh-pihak-yang-terlibat/
- https://tugujatim.id/tindak-lanjut-konser-viral-21-saksi-sudah-diperiksa-polres-kediri/
- https://tugujatim.id/kasus-konser-viral-kediri-naik-ke-penyidikan-tak-lama-lagi-ada-tersangka/
- https://tugujatim.id/polisi-butuh-data-tambahan-untuk-tetapkan-tersangka-konser-viral-kediri/
- https://tugujatim.id/gelar-perkara-konser-viral-ditunda-polisi-belum-tetapkan-tersangka/
- https://tugujatim.id/cagar-budaya-sumber-towo-rusak-usai-digelar-konser-viral-di-kediri/
- https://tugujatim.id/belum-ada-tersangka-polisi-minta-ahli-hukum-periksa-kasus-konser-viral-di-kediri/
- https://tugujatim.id/kasus-konser-sumber-towo-kediri-macet-polisi-belum-tetapkan-tersangka/
- https://tugujatim.id/menanti-ujung-kasus-konser-dj-di-sumber-towo-kediri-polres-kediri-terkendala-saksi-ahli-pemprov/
“Tersangkanya ketua RT sebagai penanggung jawab acara,” ungkapnya pada Sabtu (05/03/2022).
Rizkika tidak menyebutkan waktu penetapan tersangka. Namun, dia mengatakan, status perkara sudah pada tahap satu. Yaitu, berkas penyelidikan sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Kabupaten Kediri. Sedangkan untuk tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.
“Tidak kami lakukan penahanan karena hukumannya di bawah 1 tahun,” tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus konser viral diselengarakan pada 2 Januari 2022 itu hingga beredar luas di media sosial karena panggung yang digunakan untuk konser ambrol saat berlangsungnya acara. Dalam konser Musik DJ tersebut, panitia tidak mengantongi izin tertulis untuk menggelar acara di masa pandemi dengan mengumpulkan ribuan massa.
Kasus ambrolnya panggung konser musik tersebut ditengarai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim