JEMBER, Tugujatim.id – Dishub Kabupaten Jember mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pajak dan retribusi parkir. Menanggapi revisi Perda Retribusi Parkir, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengungkapkan bahwa penerapan perda baru berdampak pada penurunan signifikan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor parkir.
Menurut dia, situasi ini menuntut kreativitas dalam menemukan sumber pendapatan tambahan di tengah upaya efisiensi anggaran.
Baca Juga: Buntut PAD Retribusi Parkir Menurun, Dishub Jember Ajukan Revisi Perda
“Hingga kini, setelah perda diterapkan, PAD kami dari sektor parkir turun drastis. Kami harus pintar-pintar mencari cara untuk menambah PAD, salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan dari parkir,” ujar Hanan Kukuh Ratmono saat dikonfirmasi pada Selasa (11/03/2025).
Dia menjelaskan, kontribusi parkir pada 2024 terbilang sangat rendah, hanya mencapai angka yang dianggap tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan, seperti pengeluaran untuk membayar tukang parkir.
“Padahal, biaya yang dikeluarkan untuk layanan parkir sudah melebihi pendapatan yang diperoleh. Karena itu, kami mendiskusikan solusi agar pendapatan dari parkir bisa ditingkatkan,” terangnya.
Peluang Ubah Sistem Penarikan Parkir
Dalam diskusi yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), anggota pemerintah daerah (pemda) dan pihak terkait dalam tenaga ahli (TA), ditemukan bahwa tidak perlu mengubah Perda Retribusi Parkir.
“Ternyata kami tidak perlu mengubah perda. Kami hanya mengusulkan perubahan mekanisme penarikan. Intinya, parkir harus ditarik di awal, layaknya sistem parkir kendaraan pada umumnya. Tarif tetap, yang diubah hanyalah cara pengumpulannya,” jelasnya.
Hanan juga menyoroti bahwa sistem pembayaran parkir saat ini dirasa memberatkan bagi pengguna yang sering memanfaatkan jasa parkir. Misalnya, seseorang yang berkunjung ke tiga atau empat tempat dalam satu hari harus membayar beberapa kali, walaupun sebetulnya bisa saja diberikan opsi paket atau berlangganan untuk mengurangi beban biaya.
“Bagi warga yang mobilitasnya tinggi, kami perlu memikirkan cara yang lebih efisien agar tidak terjadi kebocoran dari sisi teknis,” katanya.
Selain itu, Hanan menyampaikan, para ahli sudah menegaskan bahwa perda tidak perlu diubah apabila tarif tetap dijaga. Menurut dia, usulan bupati yang mendapatkan dukungan dari para pakar tidak memerlukan penyesuaian tarif, melainkan hanya penyempurnaan tata cara penarikan sehingga insentif bisa lebih tepat sasaran mengingat fasilitas yang ada saat ini masih kurang optimal.
Dengan pendekatan baru ini, dia berharap pendapatan dari sektor parkir dapat meningkat dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD tanpa harus melakukan perubahan mendasar pada struktur tarif yang telah berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







