SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah keras tudingan miring yang menyebut anggaran pendidikan di kota ini berada di bawah ambang batas 20 persen dari APBD. Diketahui, isu anggaran pendidikan Surabaya rendah tersebut beredar dari akun media sosial @maulifikr hingga viral.
Video singkat itu menyebutkan anggaran pendidikan Surabaya hanya 19 persen dari total APBD sebesar Rp12,3 triliun. Sehingga, menjadikan Kota Pahlawan ini sebagai salah satu daerah dengan anggaran pendidikan terendah di Jatim.
Baca Juga: Sambut Positif SE Gubernur, DPRD Kota Surabaya Siap Kawal Dunia Kerja Lebih Inklusif
Faktanya, anggaran fungsi pendidikan dalam APBD Surabaya 2025 mencapai Rp2,588 triliun atau setara 20,96 persen dari total APBD sebesar Rp12,3 triliun.
Pembagian Anggaran Pendidikan Sudah sesuai UU
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya M. Fikser mengaku bahwa isu anggaran pendidikan Surabaya yang rendah beredar itu tidak benar dan tidak berdasar.
“Ini jelas menyesatkan. Mereka hanya melihat anggaran di dinas pendidikan. Padahal secara sistem, belanja pendidikan juga tersebar di berbagai perangkat daerah lain sesuai fungsi pendidikan,” kata Fikser pada Jumat (16/05/2025).

Fikser menjelaskan, penghitungan anggaran pendidikan Surabaya mengacu pada fungsi, bukan instansi semata. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mewajibkan daerah mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk fungsi pendidikan.
“Data ini bukan hasil penghitungan manual, melainkan dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kemendagri yang mengelompokkan anggaran secara otomatis berdasarkan fungsi. Tidak bisa dimanipulasi,” jelas Fikser.
Anggaran Pendidikan Wajib Melebihi Ambang Batas
Sementara itu, Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Rachmad Basari memperkuat pernyataan tersebut.
Dia menyebut alokasi belanja pendidikan sudah memenuhi bahkan melampaui batas wajib yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Jadi dari total Rp2,588 triliun anggaran pendidikan, hanya Rp2,335 triliun dikelola dinas pendidikan. Sisanya tersebar di instansi lain yang juga menjalankan program pendidikan. Semua tercatat dan diverifikasi melalui SIPD,” terang Basari.
Basari juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah lama konsisten dalam memenuhi ketentuan mandatory spending, termasuk 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur.
“Isu-isu seperti ini harus diluruskan. Jangan sampai publik terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati







