MALANG, Tugujatim.id – Sebuah video dugem (dunia gemerlap) di sebuah kafe di Kota Malang mendadak viral di media sosial, Rabu (29/9/2021). Video acara musik yang direkam salah satu pengunjung tersebut tampak banyak pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan massa.
Jajaran kepolisian dari Polresta Malang Kota mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian untuk memberi peringatan. Bahkan Satpol PP Kota malang sebenarnya juga sudah melayangkan surat resmi terhadap oknum pengelola kafe tersebut sebanyak dua kali.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan kafe yang dimaksud biasa menggelar acara musik sampai 3 kali setiap minggunya.
“Jadwal mereka itu Selasa, Jumat dan Sabtu itu ya ada kegiatan seperti itu. Tapi sudah kami sampaikan kepada ownernya (pemilik, red) untuk setidaknya mereka patuh prokes (protokol kesehatan, red),” ujarnya, Rabu (29/9/2021).
Kafe Tempat Dugem Kerap Diberikan Teguran
Menurutnya, kepolisian sempat mendatangi lokasi tersebut namun tidak ditemui acara yang tapak pada video viral itu. Dia juga mengatakan bahwa dalam video itu jelas terdapat kerumunan massa.
“Jelasnya berkerumun (dalam video yang viral, red), tapi ketika kita datang berpatroli pada saat itu sudah selesai. Beberapa kali sudah saya sampaikan dan datangi untuk patuh prokes,” ucapnya.
Usai diberikan teguran, dia mengatakan bahwa pengelola kafe tersebut mengaku siap menerapkan aturan sesuai PPKM yang sedang diterapkan di Kota Malang.
Namun jika lain waktu masih ditemui adanya kegiatan yang melanggar aturan PPKM yang ada, pihaknya akan membubarkan kegiatan di kafe itu.
“Ya tentu kita hentikan, kita bubarkan (jika masih diulangi, red). Sementara tindaklanjut dari sanksi, Satpol PP yang kita kedepankan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali.
“Sudah kami beri surat teguran dua kali kafe itu sebelum PPKM ini karena melanggar jam operasional dulu,” ucapnya.
Menurutnya, pengelola kafe itu direncanakan akan diberi sanksi bersasarkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selain itu, pihaknya juga akan melakukan panggilan untuk dimintai keterangan.
“Kami akan sidang tipiring, arahnya ke sana. Kami sudah kirim surat teguran dan memanggil pemilik kafe, besok akan kami mintai keterangan,” pungkasnya.