BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kelurahan Kadipaten, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro mewajibkan masyarakatnya untuk melunasi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) jika ingin mendapat pelayanan oleh pihak kelurahan.
Kepala Kelurahan Kadipaten, Koestanto Heksa, mengatakan pembayaran PBB menjadi persyaratan untuk semua jenis pelayanan di Kelurahan Kadipaten. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pantauan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tentang pembayaran pajak, yang menunjukan Kecamatan Bojonegoro sangat rendah atau penunggakan pajak dari tahun 2013 hingga 2020 masih sangat tinggi.
“Syarat tersebut kami sepakati setelah Bupati melalui camat mengimbau agar warganya mematuhi pembayaran PBB, bahkan ketetapan tersebut sudah ada sejak kepemimpinan lurah sebelumnya,” katanya.
Adapun bukti pembayaran PBB yang digunakan untuk mengurus dokumen di Kelurahan Kadipaten yaitu bukti kurir atau NOP untuk kroscek terhadap PBB milik pengurus.
“Seperti kemarin ada warga yang datang untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tapi dari bukti pembayaran PBB, dia sudah menunggak pajak sebanyak 5 tahun,” kata dia.
Menurutnya, selaku pelayan publik, warganya berhak mendapatkan pelayanan akan tetapi sebagai warga juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Namun, apabila ada warganya yang kesulitan dalam pembayaran PBB dan meminta bantuan, pihaknya juga akan memberikan solusi berupa pengajuan keringanan pembayaran PBB dengan syarat surat pernyataan atau permohonan keringanan dari yang bersangkutan.
“Kalau ada kasus serupa dan meminta tolong akan saya bantu, asalkan ada pernyataan dari yang bersangkutan kalau tidak mampu sebagai landasan dasar saya mengeluarkan surat keringanan pembayaran PBB tersebut,” ungkapnya.