MALANG, Tugujatim.id – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Malang Raya karena adanya pandemi virus corona diperpanjang selama dua pekan, yakni 29 Januari-8 Februari 2021. Hingga saat ini Pemerintah Kota Malang maupun Provinsi Jawa Timur masih menunggu surat resminya.
Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk menghormati dan menjalankannya. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat berkunjung di Kota Malang pada Jumat (22/01/2021).
“Kami mendapat informasi dari Kemenko Perekonomian bahwa Mendagri (Menteri Dalam Negeri) telah mengeluarkan instruksi PPKM diperpanjang. Kami belum mendapat surat resminya, tapi sebagai kepala daerah tingkat kabupaten atau kota, kami menyatakan menghormati keputusan pusat,” ujarnya.
Mengevaluasi PPKM, Emil menyebut bahwa sejauh ini Malang Raya mengalami tren positif.
Meski bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di ruang isolasi juga masih di atas 60 persen. Namun, kasus hariannya tidak melonjak.
“Walau BOR-nya di atas 60 persen, tapi sudah membaik. Sebab, kapasitasnya juga bertambah, angka positifnya melandai. Bukan berarti nggak ada kasus baru, tapi kasus harian itu angkanya tidak melonjak. Ini adalah langkah baik, harus kami apresiasi,” sambung dia.
Emil mengimbau, masyarakat tidak perlu khawatir dengan PPKM. Sebab, tetap dapat beraktivitas seperti biasanya. Hanya saja memang harus lebih disiplin akan protokol kesehatan. Dia juga mengingatkan agar situasi ini tetap dijaga dan diperbaiki bila ada periode kedua penerapan PPKM.
Mengingat, angka penyebaran kasus di Jawa Timur bulan November lalu masih berada pada kisaran 300 kasus. Kemudian, melonjak saat akhir tahun menjadi 800 kasus, bahkan sampai sekarang menjadi kisaran 900 kasus per hari. Artinya, penambahan kasus melonjak hingga 3 kali lipat.
“Silakan beraktivitas seperti biasa. Namun, kami membatasi kegiatan malam, seperti cangkrukan (nongkrong) saat malam dikurangi dulu untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19,” paparnya.
Lebih jauh, mantan Bupati Trenggalek ini juga mengatakan bahwa penerapan PPKM bukan untuk mematikan perekonomian. Tapi, lebih kepada upaya pemerintah untuk bisa mencari titik temu agar kasus Covid-19 bisa ditanggulangi.
Di mana hanya ada pembatasan, seperti kantor yang menerapkan 25 persen WFO dan 75 persen WFH. Begitu juga dengan tempat makan dan pusat perbelanjaan yang dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Tak hanya itu, penerapan PPKM juga masih menyesuaikan dengan kebutuhan daerah. Misal, penerapan jam malam yang akhirnya diperbolehkan dari pukul 19.00 menjadi pukul 20.00 WIB.
“Kegiatan lain di luar skema PPKM, kepala daerah punya peluang untuk menerapkan sendiri batasan-batasan yang dianggap rawan. Misalnya di Kota Malang kegiatan yang rawan ada di tempat wisata atau mungkin hajatan, maka kepala daerah memiliki peluang untuk memodifikasi di luar item yang disebutkan oleh mendagri,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang mengimbau agar masyarakat tetap bekerja sama dalam menerapkan protokol kesehatan, tak hanya PPKM saja. Dengan harapan, dapat terus menekan angka persebaran Covid-19 yang tak kunjung usai.
“Tapi lebih dari itu, Covid-19 ini bukan hanya untuk urusan pemerintah saja, tapi urusan kita semua. Dan saat ini, baik orang tanpa gejala (OTG), orang-orang yang berada di sekitar kita yang sakit, mereka bisa saja terus terpapar. Nah, ini yang terus diwaspadai,” tutupnya. (fen/ln)