JEMBER, Tugujatim.id – Keberadaan tambak udang di selatan Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang sempat menuai kontroversi, mendapat sorotan organisasi lingkungan hidup. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur melihat adanya pola kerusakan yang ditimbulkan, menunjukkan tidak adanya perubahan signifikan selama pancawarsa terakhir.
Direktur WALHI Jawa Timur Wahyu Eka Setiawan mengatakan, kerusakan lingkungan di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, mencuat sejak 2021 lalu. Bahkan, dia memperkirakan, pencemaran limbah dari tambak udang itu sudah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Temuan Sidak Pengolahan Air Limbah Tambak Udang di Jember Tidak Sesuai IPAL, Begini Penjelasannya
“Kami mencatat waktu itu tambak-tambak yang memiliki izin dan tidak berizin,” jelas Wahyu Eka Setiawan pada Jumat (07/03/2025).
Dia juga menyinggung terkait keluhan yang disampaikan oleh seorang aktivis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Bupati Hendy Siswanto saat itu. Di mana, bupati telah meminta para pemilik tambak udang agar membongkar tambak yang melebihi garis sempadan pantai.
Pemerintah Dianggap Belum Efektif Atasi Limbah
Dari penghitungan yang dilakukan WALHI Jawa Timur, setidaknya ada 14 tambak udang telah dilaporkan kepada Pemkab Jember. Ke-14 tambak itu tersebar di dua desa, yaitu Kepanjen dan Mayangan di Kecamatan Gumukmas, Jember.
Hasil identifikasi yang dilakukan menunjukkan keberadaan tiga perusahaan terbatas, yaitu PT Delta Guna Sukses (luas 71 hektare), PT Anugerah Tanjung Gumukmas (luas 17 hektare), dan PT Windu Marina Sukses (luas 13 hektare). Sisanya dikelola oleh perorangan dan CV dengan total luas sekitar 12 hektare.
“Berdasarkan pengamatan kami pada 2021, total lahan tambak yang kami identifikasi mencapai kurang lebih 43 hektare. Kemungkinan luas sebenarnya bahkan lebih besar,” tambah Wahyu Eka Setiawan.
Dia menyoroti bahwa lokasi tambak-tambak tersebut di area sempadan pantai yang langsung membuang limbah ke laut. Hal itu jelas-jelas dinilai melanggar peraturan tata ruang.
“Peraturan mengamanatkan bahwa kawasan sempadan pantai, terutama di wilayah pesisir selatan dan area lindung, tidak boleh dialihfungsikan sebagai zona industri atau usaha,” ujarnya.
Di sisi lain, aktivis PC PMII Jember N. A Tohirin mengkritik langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD setempat yang dianggap belum efektif mengatasi permasalahan limbah tambak udang. Menurut dia, sejak 2021 hingga 2025, laporan masyarakat belum menghasilkan tindakan nyata.
“Sampai saat ini, penindakan masih terbatas pada pemeriksaan berkala yang belum membawa perubahan signifikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







