MALANG, Tugujatim.id – Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Malang Raya berakhir pada Selasa (25/01/2021). Tapi, pemerintah di Malang Raya memutuskan untuk melaksanakan PPKM tahap kedua yang dimulai pada Sabtu (29/01/2021) hingga Senin (08/02/2021). Tapi, pelaksanaan PPKM kali ini ada kelonggaran jam malam hingga pukul 20.00.
Mengenai PPKM tahap kedua, Wali Kota Malang Sutiaji menginstrusikan agar masyarakat tidak perlu khawatir. Dia menyampaikan hal itu karena skema pelaksanaannya tidak jauh berbeda dari penerapan PPKM tahap pertama. Sebab, mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2021.
“Kemarin kami sudah menerbitkan Perwali Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur PPKM. Itu ada kelonggaran sedikit sebetulnya soal instruksi Mendagri,” jelasnya melalui akun YouTube Sam Sutiaji Jumat (23/01/2021).
Kelonggaran tersebut khususnya terkait penerapan jam malam di area publik. Seperti kafe, pusat perbelanjaan, maupun tempat makan. Jadi, kelonggaran jam malam menjadi pukul 20.00 WIB dari aturan Mendagri pada pukul 19.00 WIB.
Sutiaji juga menambahkan tentang adanya toleransi jam malam bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya memang buka pada malam hari. Dengan syarat tidak menyediakan tempat duduk agar lekas dibawa pulang oleh pembeli.
“Bagi PKL kami toleransi pukul 20.00 boleh buka, tapi dengan catatan tidak menyiapkan tempat duduk atau take away (dibawa pulang). Kan kasihan mereka buka pukul 17.00 atau 18.00, tapi pukul 20.00 harus tutup,” jelas dia.
Selain jam malam, aturan lain mengatur pembatasan kerumunan massa, di mana untuk pengunjung kafe dibatasi hingga 25 persen dari total kapasitas. Kemudian untuk penerapan work from office (WFO) sebesar 25 persen dan work from home (WFH) 75 persen.
Diketahui sebelumnya, PPKM tahap kedua ini direncanakan akan berlaku pada 29 Januari hingga 8 Februari 2021. Adapun PPKM diterapkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi 4 parameter.
Di mana tingkat kematian dan kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, hingga tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Lebih jauh, Sutiaji berpesan agar masyarakat tetap tertib soal protokol kesehatan. Bukan hanya menerapkan 3M, tapi 5M. Yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menggunakan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
“Jadi, mohon kesadaran itu dari masyarakat. Seandainya tertib, bagus, penilaian PPKM dari pusat berhasil, maka tidak ada perpanjangan,” tutup dia. (fen/ln)