News  

Wali Kota Malang Sutiaji: Masih Koordinasi dan PPKM Belum Ada Penyekatan Wilayah

Foto: Humas Pemkot Malang

MALANG, Tugujatim.id – Menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Malang mulai hari ini (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021, Wali Kota Malang Sutiaji belum menentukan penyekatan wilayah di Malang Raya.

Hal tersebut disampaikan usai turut serta dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur terkait pelaksanaan PPKM di Kota Malang di Ngalam Command Center (NCC) Senin (11/01/2021).

“Penyekatan belum, yang ada penyekatan itu baru Surabaya Raya, disekat di tiga pintu masuk. Kalau kami masih melakukan koordinasi terkait ini,” kata dia.

Kendati demikian, secara teknis pelaksanaan PPKM diberlakukan sesuai dengan SE (Surat Edaran) Wali Kota Malang No 1 Tahun 2021 yang sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Forkopimda Jawa Timur.

Diketahui salah satunya tertera pembatasan jam malam pada pukul 20.00 WIB. Lantaran menimbang sektor usaha maupun ibadah yang diperkirakan dapat selesai pukul 19.00 WIB.

“Untuk mal, kafe, rumah makan, setidaknya last order-nya pukul 19.00. Jadi, yang saya lihat pukul 20.00 sudah harus mati semua lampunya (tutup),” imbuhnya.

Ke depan dia berharap pemberlakuan PPKM selama 14 hari dapat berjalan optimal. Jadi, PPKM tidak hanya berjalan, tapi juga berdampak sebagaimana mestinya. Yakni, menekan persebaran Covid-19.

Dia juga berpesan agar protokol kesehatan diterapkan. Bukan lagi 3M, tapi 5M. Yakni, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

“Saya berharap, masyarakat bisa benar-benar tertib. Ini (PPKM) juga untuk menguatkan kedisiplinan masyarakat. Jadi, kalau ndak perlu ya jangan keluar,” sambung Sutiaji.

Sementara itu, jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. “Sanksinya sudah tertera di dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020,” ujar dia.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Di mana sanksi yang diberikan kepada pelanggar ketentuan, dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan penghentian tetap kegiatan.

Kemudian pencabutan izin sementara, pencabutan izin tetap, hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp 500 ribu-Rp 100 juta. Termasuk, adanya sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Sebagai informasi, selain Malang Raya dan Surabaya Raya. Rupanya ada beberapa daerah di Jawa Timur yang juga turut terlibat dalam pemberlakukan PPKM Jawa-Bali tersebut. Yaitu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, dan Kota Madiun.

Jika dasar penerapan untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

Maka pemberlakukan untuk Kabupaten Blitar, Lamongan, dan Ngawi dilakukan lantaran menjadi daerah yang masuk zona merah.

Sementara itu, untuk Kabupaten dan Kota Madiun penerapannya didasarkan atas kategori daerah yang memenuhi kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN). (fen/ln)