• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. perjanjian TCA indonesia dan singapura

Menlu Retno Marsudi menjelaskan bahwa perjalanan ke Singapura bagi WNI sudah diperbolehkan kembali mulai 26 Oktober. (Foto: Kemlu RI)

Warga Negara Indonesia Sudah Boleh ke Singapura Lagi Mulai 26 Oktober

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News, Wisata
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI) bakal diperbolehkan kembali melakukan perjalanan luar negeri ke Singapura mulai 26 Oktober mendatang. Hal tersebut setelah Indonesia dan Singapura menyepakati Travel Corridor Arragement (TCA), Senin (12/10/2020) pagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam siaran pers yang diterima Tugu Jatim, Senin (12/10).

You might also like

Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

20/07/2026 10:15 AM
Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur 20 Juli 2026 Berubah Drastis, Kabut Pekat hingga Hujan Mengintai Aktivitas Warga

20/07/2026 8:41 AM

“Pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini (12/10) yang berarti TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020,” beber Retno dalam pernyataan pers dari Kementerian Luar Negeri RI.

Baca Juga: 14 Juta Ton Sampah Plastik Mengendap di Dasar Lautan, Studi Membuktikan

Tentu saja perjanjian ini tak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia, melainkan juga sebaliknya. Hanya saja, perjanjian tersebut tidak untuk perjalanan wisata.

TCA Indonesia-Singapura Tak Berlaku untuk Perjalanan Wisata

“Sebagaimana TCA yang telah kita lakukan dengan negara lain. Maka TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis essensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak. Dengan demikian, maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata,” beber Retno.

Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura .

“Jadi saya ulangi, perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” pungkasnya.

Baca Juga: WHO: 10 Persen Penduduk Dunia Telah Terinfeksi Virus Corona

Berikut Adalah Beberapa Syarat dari TCA untuk Warga Negara Indonesia dan Singapura

  1. Applicants  adalah  warga  negara  kedua  negara  dan  permanent  residents Singapura  yang  perlu  melakukan  perjalanan  dinas,  diplomatik  yang mendesak ataupun perjalanan business essential.
  2. Applicants  dari Indonesia harus memiliki  sponsor government agency  dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.
  3. WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura  dengan syarat tadi, memiliki  sponsor  government  agency  dan  enterprises  di  Singapura  dan mengajukan safe travel pass.
  4. Applicants  dari  Singapura  harus  memiliki  sponsor government/business entity  di Indonesia dan mengajuka visa secara online kepada Ditjen Imigrasi RI.
  5. Mengenai pintu keluar masuk atau  location  untuk sementara ada di dua titik, yaitu  Tanah Merah Ferry Terminal Singapura –  Batam Center Ferry Terminal Batam, itu pintu masuk pertama kalau menggunakan  ferry. Sedangkan pintu masuk kedua  yaitu  Soekarno-Hatta International Airport  dan  Changi International Airport.
  6. Mengenai persyaratan PCR test, akan dilakukan dua kali PCR pertama  dalam 72 jam sebelum departure (keberangkatan) dan PCR kedua  pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry. Pre  departure  PCR  test  result  dikeluarkan  oleh  mutually  recognized Healthcare  Institutions.  Daftar  recognized  Healthcare  Institutions  akan segera  disampaikan  berdasarkan  hasil  kesepakatan  antara  Kementerian Kesehatan RI dengan Kemkes Singapura. PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants.
  7. Mengenai  Eligible travellers  di Singapura,  eligible travellers  dari  Indonesia wajib lakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura. Kemudian  eligible  travellers  dari  Singapura, wajib  melakukan  registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia. (gg)
Tags: IndonesiaJakartaMenlu RInasionalRetno MarsudiSingapuraTCATravel Corridor ArragementWNI
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Muktamar

Sukseskan Muktamar ke-35 NU, IKABU Siapkan 50 Mobil Penjemputan Muktamirin

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 10:15 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Ikatan Keluarga Alumni Bahrul Ulum (IKABU) Tambakberas menyiapkan 50 unit mobil Toyota Innova untuk mendukung pelaksanaan Muktamar...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur 20 Juli 2026 Berubah Drastis, Kabut Pekat hingga Hujan Mengintai Aktivitas Warga

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 8:41 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (20/07/2026) menunjukkan variabilitas yang signifikan, dengan kemunculan kabut tebal hingga hujan sedang...

Bojonegoro.

Bojonegoro Terima DBH PBB Rp116,6 Miliar, Sektor Migas Jadi Penyumbang Terbesar

by Dwi Linda
19/07/2026 2:05 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar...

Unesa

Diduga Lakukan Kekerasan Verbal di Grup Whatsapp, Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa

by Mochamad Abdurrochim
19/07/2026 12:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 6 mahasiswa vokasi dinonaktifkan sementara selama proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan...

Next Post
Gubernur Jawa Timur, Khofifah

Refleksi Kinerja Khofifah-Emil pada Peringatan 75 Tahun Jawa Timur

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID