Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI) bakal diperbolehkan kembali melakukan perjalanan luar negeri ke Singapura mulai 26 Oktober mendatang. Hal tersebut setelah Indonesia dan Singapura menyepakati Travel Corridor Arragement (TCA), Senin (12/10/2020) pagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam siaran pers yang diterima Tugu Jatim, Senin (12/10).
“Pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini (12/10) yang berarti TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020,” beber Retno dalam pernyataan pers dari Kementerian Luar Negeri RI.
Baca Juga: 14 Juta Ton Sampah Plastik Mengendap di Dasar Lautan, Studi Membuktikan
Tentu saja perjanjian ini tak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia, melainkan juga sebaliknya. Hanya saja, perjanjian tersebut tidak untuk perjalanan wisata.
TCA Indonesia-Singapura Tak Berlaku untuk Perjalanan Wisata
“Sebagaimana TCA yang telah kita lakukan dengan negara lain. Maka TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis essensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak. Dengan demikian, maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata,” beber Retno.
Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura .
“Jadi saya ulangi, perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” pungkasnya.
Baca Juga: WHO: 10 Persen Penduduk Dunia Telah Terinfeksi Virus Corona
Berikut Adalah Beberapa Syarat dari TCA untuk Warga Negara Indonesia dan Singapura
- Applicants adalah warga negara kedua negara dan permanent residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan business essential.
- Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.
- WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tadi, memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass.
- Applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajuka visa secara online kepada Ditjen Imigrasi RI.
- Mengenai pintu keluar masuk atau location untuk sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura – Batam Center Ferry Terminal Batam, itu pintu masuk pertama kalau menggunakan ferry. Sedangkan pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport.
- Mengenai persyaratan PCR test, akan dilakukan dua kali PCR pertama dalam 72 jam sebelum departure (keberangkatan) dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry. Pre departure PCR test result dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions. Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kemkes Singapura. PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants.
- Mengenai Eligible travellers di Singapura, eligible travellers dari Indonesia wajib lakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura. Kemudian eligible travellers dari Singapura, wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia. (gg)