MALANG, Tugujatim.id – Warga negara Timor Leste, Maria Sarmento da Silva dideportasi oleh Kantor Imigrasi Malang terkait pelanggaran izin tinggal yang melampaui batas (overstay) di Indonesia pada Kamis (12/09/2024).
Deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dengan overstay di Indonesia.
Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya, diantarkan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota’ain.
Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.
“Deportasi ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” kata Anggoro Widjanarko, Kepala Kantor Imigrasi Malang, dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (18/09/2024).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Herdaus, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap warga asing yang melanggar aturan, terutama daerah-daerah strategis seperti Malang dan Atambua.
“Tindakan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia,” terangnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, juga memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh jajaran Imigrasi Malang. Tindakan deportasi ini merupakan bukti keseriusan dalam menjaga kedaulatan hukum di bidang keimigrasian.
“Kami berharap semua pihak dapat terus berkolaborasi untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran imigrasi ditangani dengan baik dan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Darmadi Sasongko