• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tagih utang di Facebook.

Dian Patria, perempuan yang terjerat UU ITE setelah menagih utang melalui Facebook. (Foto: Aisyah Nawangsari/Tugu Malang)

Warga Pakisaji Malang Tagih Utang di Facebook, Justru Terancam UU ITE

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Nasib malang menimpa Dian Patria, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Berawal dari tagih utang di Facebook milik DP, justru dia terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk diketahui, DP merupakan istri dari BP, orang yang memiliki utang sebesar Rp25 juta kepada Dian.

Kronologi Dian akhirnya terjerat UU ITE setelah tagih utang di Facebook terjadi pada 2019. Awalnya dia menagih utang lewat Facebook pada 2019. Tapi, DP baru melaporkan aksi Dian pada 2020. Akibatnya, Dian menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen sebagai buntut dari laporan itu.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Dian menjelaskan peristiwa tagih utang di Facebook itu membuatnya dituntut 2,5 tahun penjara. Padahal pada 2019, Dian meminjamkam uang pada seseorang bernama WD untuk bisnis ayam petelur.

“Nanti profitnya saya 60 persen, dia 40 persen karena modal besarnya kan dari saya,” ujar Dian memulai ceritanya.

Dia mengecek ke rumah WD untuk memastikan bisnis ayam petelur tersebut. Saat melihat kondisinya, Dian sempat ragu untuk meminjamkan uangnya. Namun, WD berhasil meyakinkan Dian dengan memberikan mobilnya sebagai jaminan.

“Karena saya mikirnya nilai mobilnya lebih mahal daripada utangnya dan karena dia janjinya sebulan dikembalikan, akhirnya saya mau. Saya transfer uang itu,” ujarnya.

Selang tiga jam setelah Dian membawa pulang mobil tersebut, rumahnya didatangi lima pria. Satu di antaranya bernama BP. Dian ingat WD memang sempat menyebut nama BP sebagai temannya.

BP mengaku mobil tersebut adalah miliknya yang hilang selama tiga bulan. Merasa aneh, Dian meminta bukti bahwa mobil tersebut milik BP. Dian juga menanyakan apakah di mobil tersebut ada GPS sehingga BP bisa mengetahui lokasi tepatnya.

BP pun tidak bisa memberikan jawaban dan bukti yang memuaskan. Dian tidak memberikan mobil itu. Tapi, BP kerap menagih mobil ke rumah Dian kendati sudah ditolak. Sementara itu, WD sudah menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Konflik yang semakin rumit ini kemudian dimediasi pihak ketiga. Saat dimediasi, BP mengaku bahwa dia melakukan itu untuk membayar cicilan mobil lain. Setelah mendapat mediasi dari pihak ketiga, terbit surat utang piutang antara Dian dan BP.

“Dia sanggup membayar (utang) dalam waktu tujuh hari,” kata Dian.

Namun, 10 hari berselang, BP tidak kunjung membayar utangnya pada Dian.

“Saya datang ke rumahnya, (BP) nggak pernah ada. Saya tiga kali ke sana selalu ketemu bapak, ibu, dan istrinya,” kata Dian.

Dia merasa jengkel dan melaporkan kasus ini ke Polres Malang. Namun, karena satu dan lain hal, kasus ini tidak berlanjut.

Tidak puas, Dian menulis komentar di unggahan Facebook DP yang merupakan istri BP. Menurut Dian, unggahan tersebut telah dihapus karena sudah tidak ada lagi dan Dian tidak memiliki tangkapan layarnya.

Dian mengatakan, menulis dalam keadaan emosi. Dia mengaku menulis bahwa BP dan DP punya utang padanya dan dia akan terus mengejar uang tersebut.

“Setahun kemudian, saya dilaporkan di Polres Pasuruan oleh DP,” kata Dian.

Dian kini harus menjalani proses hukum. Menurut dia, sempat ada rencana mediasi, namun tidak pernah terealisasi.

“Saya sudah mengikhlaskan laporan (di Polres Malang) tidak lanjut. Setahun kemudian DP laporin saya di Polres Pasuruan,” ujarnya.

Dian heran karena baik dia maupun DP merupakan warga Malang, tapi mengapa kasusnya dilaporkan ke Polres Pasuruan. Tanggal yang tertera di laporan adalah 7 November 2020. Padahal, menurut Dian, peristiwa terjadi pada 2019.

“Cuma kalau tepatnya (tanggal dan bulan) saya nggak tahu karena postingannya sudah dihapus,” kata Dian.

Pelaporan di Polres Pasuruan dan dilakukan satu tahun setelah peristiwa merupakan salah satu pembelaan Dian yang dibacakan pada sidang Selasa (14/02/2023).

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniKabupaten Malang hari iniKasus tagih utang di FacebookKorban UU ITETagih utang di FacebookTerancam UU ITE soal tagih utang di FacebookUU ITEWanita di Malang tagih utang di Facebook
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Perempuan cantik asal Pakisaji Malang.

Buntut Tagih Utang di Facebook, Perempuan Cantik asal Pakisaji Malang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID