Pasuruan, Tugujatim.id – Warga Pasuruan menjadi korban penipuan jual beli mobil dengan modus bukti transfer palsu. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.
Jayudi (51) warga Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan awalnya bertransaksi jual beli mobil lewat media sosial. Seseorang yang mengaku sebagai anggota TNI mengaku tertarik untuk membeli mobil tersebut.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban mengunggah pengumuman penjualan satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu tahun 2016 bernopol N-1423-SK di akun Facebook pribadinya.
Rabu (31/12) pukul 10.00 WIB, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Andriyanto Kobandana.
“Terlapor mengaku dirinya sebagai anggota TNI dan berdinas di Bajas Kodim 0832 Surabaya dan punya niat menawar mobil itu,” ujar Junaidi pada Sabtu (3/1).
Esok harinya, pada Kamis (1/1), pukul 17.00 WIB, terlapor menyuruh seseorang bernama Yayan untuk mengecek kondisi fisik kendaraan di lokasi.
“Setelah dicek, pukul 18.00 WIB, terjadi kesepakatan harga antara korban dan terlapor senilai Rp86 juta,” ungkapnya.
Modus penipuan diduga mulai dilancarkan ketika terlapor mengirimkan bukti transfer diduga palsu senilai Rp86 Juta ke rekening BNI atas nama Iskandar selaku saksi atau kerabat korban yang dikirim dari rekening atas nama Mustiningsih.
Namun ketika korban mengecek melewati ATM, rekening tujuan dalam kondisi terblokir sehingga dana tidak bisa terverifikasi.
Guna meyakinkan korban, perantara bernama Yayan menunjukkan kartu identitas dan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Andriyanto Kobandana.
Dengan jaminan kartu identitas tersebut, terlapor mendesak supaya kendaraan segera diserahkan dengan dalih transaksi telah lunas.
“Tanpa menaruh curiga, korban memberikan unit mobil beserta kelengkapan surat-suratnya,” imbuhnya.
Tidak berhenti di situ, Jumat (2/1) pagi, terlapor kembali menghubungi korban dengan alasan terjadi kesalahan transfer sebanyak 3 kali.
Bahkan terlapor meminta korban mentransfer balik sebesar Rp 6 juta dengan dalih untuk pengobatan orang tua terlapor. Korban yang belum menyadari penipuan tersebut pun menuruti keinginan terlapor.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini baru terungkap pukul 10.30 WIB di hari yang sama, yaitu saat pemilik rekening, Iskandar, mengonfirmasi bahwa tak ada dana yang masuk sama sekali.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 92 Juta, yang terdiri dari nilai jual beli mobil dan uang yang ditransfer balik.
“Korban pun segera melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ini ke aparat kepolisian. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Pasuruan Kota, sejumlah bukti sudah kami amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Lohk Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








