JAKARTA, Tugujatim.id – Kasus dugaan penipuan bermodus pencemaran nama baik mencatut nama organisasi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 26 dan 29 Januari 2023. Organisasi AMSI pun mengklarifikasi tidak pernah menjadi “polisi” atas kasus pencemaran nama baik seseorang.
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan, dugaan penipuan bermodus pencemaran nama baik dilakukan terduga pelaku dengan memakai nomor WhatsApp (WA) 089602549384 dan 082169829759. Dia menjelaskan, modus terduga pelaku dengan menakuti-nakuti korbannya atas tindakan pencemaran nama baik.
“Pelaku menghubungi korbannya melalui WA mengatasnamakan dari AMSI. Ini sungguh meresahkan dan merugikan kami,” ujar Wenseslaus Manggut pada Kamis (02/02/2023).
Parahnya, dia melanjutkan, terduga pelaku akhirnya meminta sejumlah uang kepada korban atas kasus yang dituduhkan.
“Pelaku juga mengancam korban atas kasus pencemaran nama baik dan meminta sejumlah uang,” katanya.
Atas kasus dugaan penipuan bermodus pencemaran nama baik ini, pengurus AMSI tegas menyatakan sikap.
Isi Sikap Tegas Pengurus AMSI:
1. Meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI.
2. AMSI tidak pernah menjadi “polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
3. AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apa pun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apa pun.
4. Kepada media ataupun perorangan, kami mengimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan organisasi AMSI. Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau e-mail ke: sekretariat@amsi.or.id.
5. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI.