TUBAN, Tugujatim.id – Bak film aksi, belasan pemuda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam di Jalan Letda Sucipto, Kecamatan Perbon, Tuban, pada Sabtu (6/5/2023) lalu.
Warga yang melintas mengabadikan perbuatan para pemuda itu dan videonya kemudian viral di media sosial.
Polisi lalu bergerak cepat mengusut kasus ini. Hasilnya, 11 pemuda berhasil diamankan lengkap dengan senjata tajam berupa samurai hingga celurit, pada Jumat (12/5/2023) malam.

“Para pelaku berhasil kita amankan dari masing-masing tempat. Ada yang dari tempat tongkrongan maupun kami jemput dari rumah pelaku,” ujar KBO Satreskrim Polres Tuban, Ipda Dwi Purwoko, pada Senin (15/5/2023).
Identitas para pemuda itu, yakni: ABSN (18) warga Kecamatan Tuban, AWS (18) warga Kecamatan Semanding, WTY (19) warga Kecamatan Rengel, LFA (17) warga Kecamatan Semanding, RDH (15) warga Kecamatan Semanding, GAR (25) warga Kecamatan Tuban, ID (18) warga Kecamatan Semanding, AP (16) warga Kecamatan Semanding, ND (19) warga Kecamatan Plumpang, WSW (17) warga Kecamatan Plumpang, dan DFE (18) warga Kecamatan Semanding.
Kata Dwi, para pemuda itu menyebut dirinya “Gukguk”. “Mendapat tantangan dari kelompok lain, tim Gukguk ini kemudian janjian di Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Mondokan, dengan mengacungkan senjata tajam,” jelasnya.

Para pemuda itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menghubungi kepolisian apabila menemukan aksi serupa. “Apabila mendapatkan informasi, dapat segera melaporkan kepada kami dan kami akan segera menindaklanjutinya. Sehingga kami dapat menjaga situasi Kabupaten Tuban terap kondusif,” pungkasnya.