• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korupsi proyek JLU. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek JLU di Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Selasa (11/10/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Sempat Menang Praperadilan, 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek JLU Kota Pasuruan Kembali Ditahan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sempat memenangkan upaya praperdilan, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya kembali ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek JLU. Mereka pun kini ditahan atas dugaan kasus korupsi itu pada Selasa (11/10/2022).

Penahanan tersangka dugaan kasus proyek JLU dilakukan Kejari Kota Pasuruan usai melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

Berdasarkan pantauan, Christiana dan Chandra bersama tim penasihat hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sejak pukul 11.30 WIB. Setelah diperiksa selama 5 jam lebih, sekitar pukul 16.30 WIB, Woe Chandra Xennedy Wirya terlihat dimasukkan ke mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Kota Pasuruan.

Berselang 20 menit, Christiana juga tampak dimasukkan ke mobil tahanan lain, kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Korupsi proyek JLU. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Mobil tahanan yang membawa tersangka kasus dugaan korupsi proyek JLU, yaitu Woe Chandra Xennedy Wirya, saat berangkat dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan ke Rutan Kelas II B Kota Pasuruan, Selasa (11/10/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Kepala Kejari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengungkapkan, penetapan Christiana dan Chandra dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

“Penetapan tersangka dugaan kasus proyek JLU ini kami terbitkan surat perintah penyidikan baru yang tentunya masih terbuka untuk penasihat hukum melakukan upaya-upaya yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Maryadi.

Dalam sprindik baru ini, kedua tersangka juga masih disangkakan atas dugaan yang sama yakni keterlibatannya dalam korupsi pengadaan lahan JLU. Di mana lahan milik Christiana di wilayah Kecamatan Gadingrejo yang seharusnya tidak masuk dalam daftar ganti rugi proyek JLU, diduga dimasukkan Camat Gadingrejo selaku PPATS  ke dalam daftar tanah yang menerima ganti rugi proyek JLU.

Akibat dugaan korupsi pengadaan lahan JLU tersebut, Kejari Kota Pasuruan memperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp118 juta.

“Makanya penetapan tersangka ini adalah tahapan atau proses yang diatur dalam hukum acara pidana. Kami pun tidak bisa memastikan dia bersalah atau tidak sebelum ada keputusan hakim,” ungkapnya.

Tags: Berita korupsiBerita korupsi terkiniEks tersangka dugaan korupsi korupsi JLUKasus JLUKasus JLU PasuruanKasus korupsi JLUKasus Korupsi Proyek JLU di PasuruanKorupsi proyek JLUKota Pasuruan hari iniTerdakwa korupsi JLUUpdate kasus JLU Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Korupsi JLU. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

2 Tersangka Dugaan Korupsi JLU Kota Pasuruan Kembali Ditahan, Penasihat Hukum Ajukan Praperadilan Lagi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID