PASURUAN, Tugujatim.id – Sempat memenangkan upaya praperdilan, Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya kembali ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek JLU. Mereka pun kini ditahan atas dugaan kasus korupsi itu pada Selasa (11/10/2022).
Penahanan tersangka dugaan kasus proyek JLU dilakukan Kejari Kota Pasuruan usai melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Berdasarkan pantauan, Christiana dan Chandra bersama tim penasihat hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sejak pukul 11.30 WIB. Setelah diperiksa selama 5 jam lebih, sekitar pukul 16.30 WIB, Woe Chandra Xennedy Wirya terlihat dimasukkan ke mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Kota Pasuruan.
Berselang 20 menit, Christiana juga tampak dimasukkan ke mobil tahanan lain, kemudian dibawa ke Rutan Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kepala Kejari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengungkapkan, penetapan Christiana dan Chandra dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
“Penetapan tersangka dugaan kasus proyek JLU ini kami terbitkan surat perintah penyidikan baru yang tentunya masih terbuka untuk penasihat hukum melakukan upaya-upaya yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Maryadi.
Dalam sprindik baru ini, kedua tersangka juga masih disangkakan atas dugaan yang sama yakni keterlibatannya dalam korupsi pengadaan lahan JLU. Di mana lahan milik Christiana di wilayah Kecamatan Gadingrejo yang seharusnya tidak masuk dalam daftar ganti rugi proyek JLU, diduga dimasukkan Camat Gadingrejo selaku PPATS ke dalam daftar tanah yang menerima ganti rugi proyek JLU.
Akibat dugaan korupsi pengadaan lahan JLU tersebut, Kejari Kota Pasuruan memperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp118 juta.
“Makanya penetapan tersangka ini adalah tahapan atau proses yang diatur dalam hukum acara pidana. Kami pun tidak bisa memastikan dia bersalah atau tidak sebelum ada keputusan hakim,” ungkapnya.