MOJOKERTO, Tugujatim.id – Hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto telah sampai di meja Bupati. Artinya, proses penetapan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Mojokerto menjadi cagar budaya bakal tidak lama lagi.
Data yang diterima TuguJatim.id, beberapa ODCB yang dimaksud di antaranya Arca Camundi, Miniatur Samudramanthana, Arca Bima, Batu Berelief, Situs Candi di Kesiman Tengah, Situs Kembang Sore, Prasasti Masahar hingga Dwarapala.
“Kami yakin tidak lama lagi akan ditetapkan oleh Bupati Mojokerto. Beberapa ODCB sudah kami presentasikan ke Bupati, tinggal penetapan saja. Kalau ada perbaikan-perbaikan, kami kira dalam taraf kewajaran,” ujar Riedy Prastowo, Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, Minggu (28/07/2024).
Data dari 20 ODCB telah disodorkan ke meja Bupati dan fokus hasil kajian tentang ODCB tersebut tidak melulu tentang peninggalan Kerajaan Majapahit.
“Lebih ke muatan sejarah, jadi tidak hanya tentang peninggalan Majapahit saja,” bebernya.
Sebenarnya data situs yang masuk di BPK XI Jawa Timur mencapai ratusan lebih, namun harus memenuhi beberapa kriteria sebelum menetapkan sebuah situs menjadi cagar budaya.
“Tapi yang jelas ada beberapa kriteria baik dari kami maupun BPK XI Jatim untuk penetapan menjadi cagar budaya,” bebernya.
Riedy berharap penetapan ini nantinya menjadi bentuk pelestarian budaya di Bumi Majapahit dan menjadi perhatian utama untuk aspek perawatannya.
“Agar sama-sama dijaga kalau sudah jadi cagar budaya. Itu juga bentuk pelestarian, jadi semoga bisa dijaga bersama,” ujar Riedy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








