Posko Dibuka oleh IJTI Pantura Raya, Kornas JPPR, dan FJT Bojonegoro
TUBAN, Tugujatim.id – Pada momentum pemilihan umum (pemilu), janji politik jadi bahan produksi para calon legislatif (caleg) untuk menarik simpati masyarakat. Namun, banyak juga para caleg yang hanya mengumbar janji namun nihil realisasi. Sehingga, diperlukan adanya pengawalan para caleg ini agar bisa menepati janji pada saat mereka dipercaya untuk memimpin.
Salah satunya dengan mendirikan posko pengaduan korban janji caleg yang diinisiasi oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR), serta Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB).
Pengaduan ini berlaku baik caleg DPRD kabupaten/kota, caleg provinsi, maupun caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Ketua IJTI Pantura Raya, Khusni Mubarok akan melakukan pendampingan penuh kepada masyarakat yang menjadi korban janji-janji caleg. “Saya pikir penting sekali pendirian posko ini. Sebab selama ini, setiap menjelang pemilu, masyarakat kerap dijanjikan program yang wah oleh para caleg, tapi kemudian janji-janji itu tidak direalisasikan,” ucap Pimred JTV Bojonegoro ini.
Barok, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa alasan pendirian posko ini salah satunya adalah untuk mengetahui seberapa banyak masyarakat yang menjadi korban janji caleg.
Selain itu, kata dia, bisa juga posko ini menjadi sebuah metode survei atau parameter untuk melihat seberapa besar sifat munafik seorang calon legislatif di dua wilayah, Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
Sementara output dari pada pendirian posko ini adalah untuk membantu masyarakat dalam memberikan pendampingan saat mereka menjadi korban janji palsu atau kebohongan seorang caleg.
Selain itu, juga tak menutup kemungkinan pendampingan akan dilakukan hingga pada penagihan janjinya saat para caleg yang sudah berhasil menduduki kursi DPR/DPRD.
Di lain pihak, Kornas JPPR, Nurlia Dian Paramita menyambut hangat insiatif pendirian posko pengaduan tersebut.
Mita, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, JPPR akan mendukung kegiatan apapun yang sifatnya positif dan edukatif di masyarakat. “Iya, kami cukup mendukung gerakan teman-teman wartawan di Bojonegoro dan Tuban yang mendirikan posko pengaduan korban janji caleg,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua FJTB, Bambang Yulianto. Ia menjelaskan, pendirian posko ini salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi dosa para caleg yang suka mengumbar kebohongan dan janji palsu di masyarakat. Atas alasan tersebut, ia tergerak dan merasa perlu untuk membuka posko aduan korban janji palsu caleg.
“Pendirian posko ini atas inisiatif FJTB dan IJTI Korda Pantura Raya, yang didukung oleh Kornas JPPR. Tujuannya agar tidak terlalu banyak masyarakat yang menjadi korban kebohongan akibat ulah bandit politik,” ucap Eeng, sapaannya.
Data masyarakat korban janji caleg yang masuk nantinya akan dijamin kerahasiaannya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan ragu-ragu untuk mengadu.
Masyarakat bisa mengadukan permasalahannya melalui beberapa platform digital yang dimiliki oleh ketiga organisasi tersebut. Seperti melalui email, medsos, maupun hotline nomor telepon atau WhatsApp yang akan disediakan secara khusus untuk melayani keluhan dan aduan masyarakat.
“Mudah-mudahan kolaborasi ini bisa berjalan maksimal dan bermanfaat untuk masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti