SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak empat anak di bawah umur korban human trafficking atau perdagangan orang di Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kini berada di Rumah Aman milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. “Kami sudah mengamankan keempat korban di bawah umur tersebut yang statusnya masih pelajar ke DP3AK Provinsi Jawa Timur guna pembimbingan. Kami mohon doanya agar penyelidikan untuk kelima tersangka bisa berjalan dengan lancar,” ucapnya, pada Kamis (24/11/2022).
Terkait keterlibatan orang tua keempat anak tersebut, Dirmanto mengaku belum bisa berspekulasi. “Untuk hal tersebut kami belum bisa berspekulasi sejauh itu. Fokus kami menyelidiki kelima tersangka yang diamankan kemarin,” jelasnya.
Sekretaris DP3AK Provinsi Jawa Timur, Rizka Fajriah membenarkan hal tersebut. “Benar. Mereka berempat sudah dalam penanganan Dinas DP3AK Jawa Timur. Selanjutnya kami akan beri bimbingan dan dampingan psikologis atas trauma mereka,” ujarnya.
Rizka menyampaikan bahwa pertimbangan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. “Untuk penanganan dan bimbingan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di negara Indonesia tentang korban human trafficking di bawah umur,” pungkasnya.
Sebelumnya, lima orang ditetapkan menjadi tersangka perdagangan orang di Kabupaten Pasuruan. Mereka adalah DG (39) warga Pasuruan, RN (30) warga Jakarta, CE (26) warga Pasuruan, AG (31) warga Nganjuk, dan AD (42) warga Jakarta. Korbannya adalah 19 perempuan, di mana empat di antaranya masih di bawah umur.