4 Anakan Merak Wisata Kaliandra Pasuruan Senilai Rp80 Juta Dicuri, Pelaku Jual Murah Rp1,5 Juta Per Ekor

Merak Wisata Kaliandra.
Dua pelaku pencurian merak wisata Kaliandra di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mendekam di kamar tahanan Mapolsek Prigen. (Foto: dok Polsek Prigen)

PASURUAN, Tugujatim.id Unit Reskrim Polsek Prigen menangkap pelaku pencurian empat burung merak Wisata Kaliandra di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/03/2023). Empat ekor merak anakan di Wisata Kaliandra itu diduga dicuri oleh penjaga kandang bernama Bukhan, 54, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Juni 2022.

Empat ekor burung merak Wisata Kaliandra seharga Rp80 juta itu dijual Warto, 55, warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan harga murah. Tiap satu ekor merak hanya dijual seharga Rp1,5 juta.

“Totalnya dari penjualan enam ekor burung merak, pelaku mendapat untung Rp6 juta,” ujar Kapolsek Prigen AKP Sugianto saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/03/2023).

Sugianto menjelaskan, setelah mencuri empat ekor burung merak Wisata Kaliandra, Bukhan menemui Warto di areal persawahan di Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Warto lalu menyerahkan dua karung goni berisi 4 merak anakan tersebut ke seorang pria misterius yang sebelumnya sudah memesan kepadanya. Transaksi diduga terjadi di parkiran wisata jendela langit di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

“Identitas pembeli burung merak masih belum diketahui, pelaku mengaku lupa namanya dan tidak tahu alamatnya,” ungkapnya.

Baca Juga:

4 Burung Merak Senilai Rp80 Juta di Wisata Kaliandra Pasuruan Dicuri

Setelah itu, keuntungan hasil penjualan burung merak curian tersebut dibagi kedua pelaku. Warto mendapat bagian jatah senilai Rp2 juta. Sementara sisa keuntungan diambil oleh Bukhan senilai Rp4 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan dan membeli sejumlah barang. Di antaranya, yang berhasil disita polisi adalah jaket kulit warna hijau milik Bukhan dan sarung merah bermotif batik milik Warto.

“Jaket dan sarung tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan merak,” ujarnya.

Saat ini Bukhan dan Warto sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Prigen.
Bukhan terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Sementara Warto terancam Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Curian.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pria komplotan pencuri empat burung merak Wisata Kaliandra di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/03/2023). Mirisnya, empat merak anakan seharga Rp80 juta itu diduga dicuri oleh pegawainya sendiri.

Terduga pelaku pencurian adalah Bukhan, 54, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang jadi pegawai penjaga kandang burung merak wisata Kaliandra Pasuruan. Sementara Warto, 55, warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diduga yang menjadi penadahnya.