5 Anak Korban Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan Berasal dari Jawa Barat

Satu Remaja Berhasil Kabur Langsung Lapor Polisi

Perdagangan manusia di Tretes.
Lima anak dari Jawa Barat, korban perdagangan manusia di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, saat diperiksa di Mapolres Pasuruan. (Foto: dok Polres Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id Lima anak kembali jadi korban perdagangan manusia di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kelima korban diduga dijadikan PSK oleh Wiguna, 30, tersangka muncikari asal Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kelima korban di Tretes rata-rata usianya di bawah umur dan masih belasan tahun ini berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Para korban berinisial Beby, 14, (nama samaran); DE, 15; LI, 17; MI, 16; dan LC, 18.

“Dari Jawa Barat mereka dibawa naik travel ke Pasuruan,” ujar Kanit Pidum Polres Pasuruan Ipda Anton Wibowo saat dikonfirmasi pada Rabu (22/03/2023).

Anton menjelaskan, praktik perdagangan manusia di Tretes ini terungkap setelah salah satu korban berhasil kabur melarikan diri. Korban Beby, 14, (nama samaran), berhasil mengambil celah ketika hendak di-booking oleh seseorang.

Ketika keluar dari Wisma Flamboyan, Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Beby langsung pergi melapor ke Polsek Prigen.

“Setelah salah satu korban melapor, petugas melakukan penggerebekan,” ujar Anton saat dikonfirmasi pada Rabu (22/03/2023).

Ketika menggerebek Wisma Flamboyan pada Jumat (17/03/2023), Unit Reskrim Polsek Gempol menemukan empat remaja putri yang lainnya. Yaitu, DE, 15; LI, 17; LC, 18; dan MI, 16; langsung diamankan ke Mapolsek Gempol. Dari wisma tersebut, polisi juga menangkap Wiguna, 30, diduga jadi muncikari yang menjual para korban sebagai PSK kepada pria hidung belang.

“Kami menggerebek wisma dan mendapati ada empat korban dan satu pria yang diduga jadi ‘germo’-nya,” ujarnya.

Hingga kini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan masih memeriksa dan mendampingi para korban. Sementara tersangka Wiguna ditahan di Mapolres Pasuruan. Wiguna dikenakan Pasal 2 UU RI No 22 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.