• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Perdagangan manusia di Tretes.

Lima anak dari Jawa Barat, korban perdagangan manusia di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, saat diperiksa di Mapolres Pasuruan. (Foto: dok Polres Pasuruan)

5 Anak Korban Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan Berasal dari Jawa Barat

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Lima anak kembali jadi korban perdagangan manusia di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kelima korban diduga dijadikan PSK oleh Wiguna, 30, tersangka muncikari asal Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kelima korban di Tretes rata-rata usianya di bawah umur dan masih belasan tahun ini berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Para korban berinisial Beby, 14, (nama samaran); DE, 15; LI, 17; MI, 16; dan LC, 18.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Dari Jawa Barat mereka dibawa naik travel ke Pasuruan,” ujar Kanit Pidum Polres Pasuruan Ipda Anton Wibowo saat dikonfirmasi pada Rabu (22/03/2023).

Anton menjelaskan, praktik perdagangan manusia di Tretes ini terungkap setelah salah satu korban berhasil kabur melarikan diri. Korban Beby, 14, (nama samaran), berhasil mengambil celah ketika hendak di-booking oleh seseorang.

Ketika keluar dari Wisma Flamboyan, Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Beby langsung pergi melapor ke Polsek Prigen.

“Setelah salah satu korban melapor, petugas melakukan penggerebekan,” ujar Anton saat dikonfirmasi pada Rabu (22/03/2023).

Ketika menggerebek Wisma Flamboyan pada Jumat (17/03/2023), Unit Reskrim Polsek Gempol menemukan empat remaja putri yang lainnya. Yaitu, DE, 15; LI, 17; LC, 18; dan MI, 16; langsung diamankan ke Mapolsek Gempol. Dari wisma tersebut, polisi juga menangkap Wiguna, 30, diduga jadi muncikari yang menjual para korban sebagai PSK kepada pria hidung belang.

“Kami menggerebek wisma dan mendapati ada empat korban dan satu pria yang diduga jadi ‘germo’-nya,” ujarnya.

Hingga kini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan masih memeriksa dan mendampingi para korban. Sementara tersangka Wiguna ditahan di Mapolres Pasuruan. Wiguna dikenakan Pasal 2 UU RI No 22 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniKasus perdagangan manusiakorban perdagangan manusiaMuncikari praktik perdagangan manusiaPelaku perdagangan manusia di Pasuruanperdagangan manusiaPerdagangan manusia PasuruanPerdagangan manusia TretesPraktik perdagangan manusia
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Makam ulama Pasuruan.

Jelang Ramadhan 2023, Makam Ulama Pasuruan Ramai Dikunjungi Peziarah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID