Tarif PSK Korban Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan Dijual Rp700 Ribu Per Transaksi

Korban perdagangan manusia.
Terduga lima pelaku perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menjual para korban perempuan dan anak sebagai PSK dengan tarif Rp700 ribu. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id Para terduga pelaku ternyata mematok tarif tertentu untuk menjual perempuan korban perdagangan manusia di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Bahkan, 48 perempuan di mana tiga orang di antaranya anak di bawah umur jadi korban.

Para korban perdagangan manusia itu dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan iming-iming gaji besar dan dijerat dengan utang oleh para pelaku muncikari.

Baca Juga:

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Manusia di Pasuruan

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menyatakan para korban perdagangan manusia ini dijual sebagai wanita penghibur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp700 ribu untuk satu kali transaksi.

“Tarif transaksi atau keuntungan korban sekitar Rp700 ribu,” ujar Farouk pada Senin (13/03/2023).

Dia melanjutkan, tarif Rp700 ribu tersebut, para pelaku muncikari mengaku mengambil keuntungan sekitar di bawah Rp100 ribu.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi bakal mendalami kasus ini kepada para korban.

Baca Juga:

45 Wanita dan 3 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Pasuruan

“Itu pengakuan dari pelaku, tapi kami perlu pendalaman lebih lanjut dengan mengklarifikasi para korban dan mengkroscek dengan bukti yang diamankan,” jelas Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Berdasarkan penyelidikan sementara diduga puluhan korban sudah dipekerjakan sebagai LC sekaligus PSK selama kurang lebih dari tujuh bulan.

“Dari buku catatan yang kami temukan, tercatat transaksi sejak Oktober itu kurang lebih sekitar 6-7 bulan,” ungkapnya.

Bayu menambahkan, 45 perempuan dan tiga anak di bawah umur yang jadi korban perdagangan anak telah dipulangkan dan dibina oleh Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pasuruan.

“Untuk korban sudah kami kembalikan untuk nantinya bisa dibina Satgas PPA maupun dinas instansi pemerintah lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:

Modus Perdagangan Manusia di Tretes Pasuruan, 48 Perempuan Diiming-imingi Banyak Uang

Sebagai informasi praktik perdagangan manusia di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ini dibongkar oleh Polres Pasuruan pada Jumat (10/03/2023). Polisi menangkap lima terduga pelaku perdagangan manusia dari tiga wisma di Gang Sono dan Gang Pesanggrahan. Di antaranya, seorang wanita bernama Puspa Dewi, 41; dan empat pria bernama Agung Dwi Jatmiko, Puguh Hermawan, 34; Atim Mulyono, 58; Puspa Dewi, 41; dan Prima Ivandi, 38.

Selain itu, diamankan pula 48 perempuan di mana tiga orang di antaranya anak di bawah umur yang jadi korban perdagangan manusia dengan dijual jasanya sebagai PSK.