PASURUAN, Tugujatim.id – Pihak Yayasan Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur) Pasuruan mendapat sanksi tegas dari Dispendik Kabupaten Pasuruan. Mereka dinilai telah lalai sehingga terjadi aksi aniaya siswa SMP berinisial DL, 15; dan FG, 15.
Kadispendik Kabupaten Pasuruan Hasbullah menyatakan, pihaknya memberi sanksi pembinaan kepada Yayasan Sekolah Lanjutan Advent atas kasus penganiayaan siswa SMP itu.
“Mungkin karena ini kelalaian pihak yayasan. Untuk SMP Yayasan Sekolah Lanjutan Advent, kami beri sanksi yang sifatnya pembinaan,” ujar Hasbullah saat melakukan sidak pada Senin (28/03/2022).
Baca Juga:
- https://tugujatim.id/2-siswa-smp-pasuruan-diduga-dianiaya-senior-korban-dipukuli-ditendang-hingga-disundut-rokok/
- https://tugujatim.id/kronologi-siswa-smp-korban-penganiayaan-di-pasuruan-dianiaya-hingga-dipaksa-adu-berkelahi-oleh-senior/
- https://tugujatim.id/kasus-dugaan-penganiayaan-2-siswa-smp-di-pasuruan-kadispendik-janji-beri-sanksi-tegas/
- https://tugujatim.id/lima-siswa-diamankan-polisi-terkait-dugaan-penganiayaan-di-asrama-smp-pasuruan/
- https://tugujatim.id/motif-5-pelaku-penganiayaan-siswa-smp-di-pasuruan/
- https://tugujatim.id/5-pelaku-penganiayaan-siswa-di-pasuruan-ditetapkan-jadi-tersangka-dinas-pendidikan-upayakan-mediasi/
Hasbullah berharap kejadian serupa aksi aniaya siswa SMP ini tidak terjadi lagi. Dia mewanti-wanti pihak yayasan agar lebih serius dalam mengawasi siswanya, terutama pada waktu-waktu di luar jam belajar siswa.
“Kejadiannya bukan di waktu sekolah, tapi di luar jam mengajar. Jadi kewenangannya ada di yayasan. Saya minta kejadian seperti ini tidak terulang, yang kasihan muridnya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan di kalangan pelajar kembali terjadi. Kali ini 2 siswa SMP diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Diduga penganiayaan korban berinisial DL, 15, siswa asal Jakarta Utara; dan FG 15, siwsa asal Bogor, itu dilakukan 5 orang senior SMA di asrama.
Aksi penganiayaan itu, membuat kedua siswa SMP itu mengalami luka luka di bagian punggung dan lebam di tangan. Menurut korban DL, dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (19/03/2022), pukul 23.00. Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Pasuruan telah menetapkan 5 siswa SMA Sekolah Lanjutan Advent Purwodadi (Slapur) sebagai tersangka. Mereka adalah AB, 18; AD, 18; AK, 19; AD, 18; SS, 18; dan JC, 16; yang merupakan siswa kelas 3 SMA kini resmi ditahan di Mapolres Pasuruan diduga telah melakukan penganiayaan berupa pemukulan, penendangan, dan penyundutan rokok kepada kedua korban.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim